Dengan MLI, Pajak kejar ekonomi digital



JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan lebih gencar menyisir potensi pajak yang selama ini belum optimal. Salah satu sektor yang memiliki potensi besar adalah ekonomi digital.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, sektor ekonomi digital ke depannya akan semakin menggeliat seiring dengan perkembangan teknologi. Namun sayang, saat ini Indonesia belum memiliki instrumen khusus untuk memajaki bisnis digital tersebut.

Oleh karena itu, Ken bilang, pihaknya akan memanfaatkan Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) yang telah ditandatangani di Prancis. Instrumen tersebut, dapat digunakan sebagai celah untuk membidik sektor ekonomi digital itu. Pasalnya penentuan Badan Usaha Tetap (BUT) tidak lagi ditentukan dengan treaty yang ada.


Di Indonesia, permasalahan BUT ada dalam penentuan pajak Over The Top (OTT), sebab perusahaan digital yang ada di Indonesia bukan kantor tetap, melainkan hanya server. Yang ada saat ini harus ada fix based, dengan treaty yang saat ini ada tidak bisa tertangkap. "Tapi dengan MLI ini ada perubahan definisi dari penentuan BUT itu sendiri sehingga diharapkan dengan MLI kita bisa menangkap adanya treaty abuse," kata Kasubdit Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Leli Listianawati.

Terkait MLI ini, Indonesia telah memilih 33 negara untuk saling mengimplementasikan pasal-pasal tertentu termasuk terkait BUT itu, dengan prioritas di negara ASEAN. "Beberapa yang kami pertimbangkan, pertama hubungan politik, kedua treaty-nya kurang menguntungkan, ketiga geografis, harusnya Singapura yang termasuk ASEAN juga dipilih," kata Leli.

Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, saat ini hampir seluruh negara di dunia mengalami kesulitan dalam upaya memajaki perusahaan multinasional yang berbasis ekonomi digital seperti Google, Twitter, Facebook karena model bisnis digital yang tidak berbentuk fisik. Sistem pajak internasional saat ini juga belum memiliki solusi yang disepakati secara global," kata Darussalam.

Definisi BUT sebenarnya dapat diperluas dalam ketentuan domestik, namun selama model tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) belum diubah, definisi yang diperluas dalam aturan domestik tersebut tidak akan berpengaruh. Hal itu dikarenakan status hukum P3B lebih tinggi dari ketentuan domestik.

Permasalahan BUT dalam pajak OTT karena tidak adanya kantor fisik di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie