KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menunda pengesahan RUU Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan usulan Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Jokowi sudah meminta pengesahan empat RUU ditunda. Empat RUU tersebut antara lain RUU tentang Perubahan UU Pemasyarakatan, RUU Perubahan KUHP, RUU tentang Perubahan UU Mineral dan Batubara (Minerba) dan RUU Pertanahan. Meski terdapat empat RUU yang diminta untuk ditunda pengesahannya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, untuk RUU Minerba dan Pertanahan masih dalam proses pembahasan sehingga tidak diperlukan penundaan.
Dengarkan Jokowi, DPR tunda pengesahan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menunda pengesahan RUU Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan usulan Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Jokowi sudah meminta pengesahan empat RUU ditunda. Empat RUU tersebut antara lain RUU tentang Perubahan UU Pemasyarakatan, RUU Perubahan KUHP, RUU tentang Perubahan UU Mineral dan Batubara (Minerba) dan RUU Pertanahan. Meski terdapat empat RUU yang diminta untuk ditunda pengesahannya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, untuk RUU Minerba dan Pertanahan masih dalam proses pembahasan sehingga tidak diperlukan penundaan.