JAKARTA. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, membantah pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan yang mengatakan bahwa sistem payment gateway merugikan negara sebesar Rp 32 miliar lebih. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Denny, Heru Widodo, saat mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Selasa (24/3) siang. "Informasi soal kerugian negara akibat klien kami adalah tidak tepat. Angka itu menurut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tanggal 30 Desember 2014 bukanlah kerugian negara, tapi justru nilai penerimaan negara bukan pajak yang disetor ke negara dari hasil pembuatan paspor," ujar Heru. Kuasa hukum Denny mempertanyakan penghitungan angka kerugian negara yang disebutkan Anton tersebut. Menurut Heru, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan kalkulasi dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kasus ini.
Denny bantah payment gateway rugikan negara
JAKARTA. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, membantah pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan yang mengatakan bahwa sistem payment gateway merugikan negara sebesar Rp 32 miliar lebih. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Denny, Heru Widodo, saat mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Selasa (24/3) siang. "Informasi soal kerugian negara akibat klien kami adalah tidak tepat. Angka itu menurut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tanggal 30 Desember 2014 bukanlah kerugian negara, tapi justru nilai penerimaan negara bukan pajak yang disetor ke negara dari hasil pembuatan paspor," ujar Heru. Kuasa hukum Denny mempertanyakan penghitungan angka kerugian negara yang disebutkan Anton tersebut. Menurut Heru, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan kalkulasi dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kasus ini.