Denny Indrayana akan penuhi panggilan Bareskrim



JAKARTA. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hari ini, Kamis (12/3/2015). Denny akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi payment gateway saat menjabat sebagai wakil menteri.

"Insya Allah datang," ujar Denny melalui pesan singkat, Kamis pagi.

Denny mengatakan, dalam pemeriksaan nanti dia akan menjelaskan mengenai sistem pembayaran paspor secara elektronik. Menurut dia, dengan sistem elektronik, masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan bebas pungutan liar.


"Saya meminta tolong, masyarakat yang merasakan pelayanan pembuatan paspor yang kami lakukan untuk bersuara. Memberikan testimoni bahwa upaya perbaikan yang kami lakukan memang terasa mempermudah," kata Denny.

Sebelumnya, polisi tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM sejak Desember 2014. Dalam kasus ini, diduga ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi.

Uang lebih itu seharusnya masuk ke bank penampung. Namun, yang terjadi, uang lebih itu masuk ke bank lain yang menjadi vendor.

Setelah itu, pada 10 Februari 2015, ada pihak yang melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana korupsi itu. Berselang satu hari setelah masuknya laporan, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Hingga saat ini, penyidik belum menghitung berapa potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana tersebut. Ada pun, total pemasukan sistem payment gateway dari bulan Juli hingga Oktober 2014 mencapai Rp 32 miliar.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Sebagian besar dari saksi itu merupakan pegawai Kemenkumham dan Kantor Imigrasi. Salah satunya adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa