JAKARTA. Mantan Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dilaporkan oleh Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), ke Polres Metro Jakarta Barat. Denny dianggap telah melakukan pencemaran nama baik atas pernyataannya yang mengatakan Komjen Budi Gunawan menggunakan jurus mabuk. Pekat melaporkan Denny pada Rabu (4/2) sekitar pukul 19.40 WIB. Mereka didampingi oleh kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Ria. Kabid Humas Polres Metro Jakarta Barat, Herru Julianto, mengatakan, pelapor melaporkan Denny lantaran statment-nya di media-media dianggap mengandung unsur penghinaan.
"Kita periksa dulu, benar tidak ada unsur pencemaran nama baik," ucap Herru saat dihubungi, Kamis (5/2).