Denny: Obral moratorium no, pengetatan yes



JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamekumham) Denny Indrayana menegaskan kebijakan moratorium remisi terhadap terpidana korupsi dan terorisme bisa dilaksanakan tanpa perlu mengubah peraturan perundangan yang berlaku. Karena yang dilakukannya adalah pengetatan dan bukan menghilangkan hak narapidana untuk mendapatkan remisi.

"Obral moratorium no, pengetatan yes," katanya di Gedung DPR (7/12). Terkait Surat Keputusan (SK) Menkumkam zamannya Patrialis Akbar, Denny mengatakan tidak ada yang dilanggar dengan itu. Ia memaparkan ada 18 SK yang berisi ketentuan remisi untuk sejumlah terpidana di seluruh Indonesia. Setiap SK memuat sekitar 10 daftar nama.

"Kami dilantik 19 Oktober. SK yang sudah dilaksanakan tidak kami permasalahkan, nah untuk SK yang belum dilaksanakan saja kita keluarkan kebijakan tidak memberikan remisi secara gampang. Ada 183 nama itu di seluruh Indonesia," tukasnya.


Untuk itulah menurutnya Menkumham Amir Syamsuddin bersama dirinya dalam hal ini meminta setiap Kepala Lembaga Pemasyarakatan untuk tidak memberikan remisi secara gampang.

Saat ditanya soal perintah lisan Denny berkata, "Intinya itu kesepakatan Pak Menteri dan saya, sudah dibahas bersama. Tapi kalau harus lewat SK tertulis, kita harus menyisir satu per satu SK, tapi ini kan harus segera, atau yang 183 itu bisa segera bebas. Apa menteri tidak berwenang bila memberi perintah? Saya kan Wamen ini menjalankan perintah," tambahnya.

Adapun terkait kalimat tidak memberikan remisi khusus natal 2011 dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menurutnya itu semata karena remisi terdekat dalam waktu ini adalah remisi natal. Ke depan ia mengatakan remisi Lebaran dan lainnya juga akan diperketat.

"Kami tidak menghapus remisi, kan ada Agus Condro (terpidana kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004), dia bebas setelah diseleksi secara ketat. Dia kooperatif, informasi yang diberikan valid. Jadi ke depan bukan tidak ada remisi, remisi tidak akan diberikan pada narapidana yang biasa-biasa saja," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.