JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamekumham) Denny Indrayana menegaskan kebijakan moratorium remisi terhadap terpidana korupsi dan terorisme bisa dilaksanakan tanpa perlu mengubah peraturan perundangan yang berlaku. Karena yang dilakukannya adalah pengetatan dan bukan menghilangkan hak narapidana untuk mendapatkan remisi. "Obral moratorium no, pengetatan yes," katanya di Gedung DPR (7/12). Terkait Surat Keputusan (SK) Menkumkam zamannya Patrialis Akbar, Denny mengatakan tidak ada yang dilanggar dengan itu. Ia memaparkan ada 18 SK yang berisi ketentuan remisi untuk sejumlah terpidana di seluruh Indonesia. Setiap SK memuat sekitar 10 daftar nama. "Kami dilantik 19 Oktober. SK yang sudah dilaksanakan tidak kami permasalahkan, nah untuk SK yang belum dilaksanakan saja kita keluarkan kebijakan tidak memberikan remisi secara gampang. Ada 183 nama itu di seluruh Indonesia," tukasnya.
Denny: Obral moratorium no, pengetatan yes
JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamekumham) Denny Indrayana menegaskan kebijakan moratorium remisi terhadap terpidana korupsi dan terorisme bisa dilaksanakan tanpa perlu mengubah peraturan perundangan yang berlaku. Karena yang dilakukannya adalah pengetatan dan bukan menghilangkan hak narapidana untuk mendapatkan remisi. "Obral moratorium no, pengetatan yes," katanya di Gedung DPR (7/12). Terkait Surat Keputusan (SK) Menkumkam zamannya Patrialis Akbar, Denny mengatakan tidak ada yang dilanggar dengan itu. Ia memaparkan ada 18 SK yang berisi ketentuan remisi untuk sejumlah terpidana di seluruh Indonesia. Setiap SK memuat sekitar 10 daftar nama. "Kami dilantik 19 Oktober. SK yang sudah dilaksanakan tidak kami permasalahkan, nah untuk SK yang belum dilaksanakan saja kita keluarkan kebijakan tidak memberikan remisi secara gampang. Ada 183 nama itu di seluruh Indonesia," tukasnya.