Denny: Pendekar mabuk karena tidak berjiwa ksatria



JAKARTA. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri karena menyebut Komisaris Jenderal Budi Gunawan seperti "Pendekar Mabuk". Denny menganggap Budi pantas disebut "mabuk" karena sikapnya sebagai calon kepala Polri yang menjadi tersangka korupsi tidak menunjukkan jiwa kesatria.

Denny mengatakan, sikap tidak kesatria Budi ditunjukkan dengan keengganannya mengundurkan diri dari pencalonan kepala Polri. Ia membandingkannya dengam Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, yang berinisiatif mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

"Bagi saya, yang normal dan 'tidak mabuk' adalah sikap kesatria Bambang Widjojanto yang mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan Polri (sebagai) tersangka dan bukan sikap malah maju terus Budi Gunawan setelah ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK," kata Denny melalui siaran pers, Kamis (5/2).


Denny menyinggung sikap Budi yang tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ia kembali membandingkannya dengan Bambang yang selalu memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Bagi saya yang normal dan 'tidak mabuk' adalah sikap kesatria Bambang Widjojanto yang bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik Polri, bukan sebaliknya sikap menghindar Budi Gunawan yang tidak memenuhi panggilan KPK," kata Denny.

Tak hanya itu, Denny juga menyinggung praperadilan yang diajukan Budi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan ini kemudian dijadikan dalih oleh Budi untuk mangkir pada pemeriksaan perdananya di KPK. Menurut Denny, materi praperadilan yang diajukan Budi tidak berlandaskan KUHAP karena mempersoalkan status tersangkanya, bukan karena penangkapan atau penahanan.

"Bagi saya yang normal dan 'tidak mabuk' adalah sikap ksatria Bambang Widjojanto yang tidak mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangkanya, padahal dia berhak melakukannya karena telah ditangkap dengan sewenang-wenang," ujar dia.

Analogi "Jurus Pendekar Maut" yang dialamatkan Denny kepada Budi itu akhirnya berlanjut ke polisi. Denny dilaporkan oleh Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) ke Polres Metro Jakarta Barat karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Denny menganggap pelaporan dirinya ke polisi itu merupakan upaya pemasungan kebebasan berpendapat. "Ini adalah pemasungan atas kebebasan berpendapat. Pembungkaman dengan cara-cara otoriter seperti ini tentu tidak dapat ditoleransi dan harus dilawan," ujar Denny.

Kendati merasa dikriminalisasi, Denny merasa terhormat atas pelaporan tersebut. Ia menganggap kelasnya sejajar dengan para pimpinan KPK yang seluruhnya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan berbeda-beda. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia