JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan, tidak ada profesi yang kebal hukum, termasuk dokter. Menurut Denny, prinsipnya sederhana, siapa pun yang bersalah mesti siap dihukum. Sebaliknya, siapapun yang tidak bersalah tidak boleh dihukum. "Persoalannya apakah terbukti bersalah atau tidak. Apakah itu kriminalisasi atau bukan yang menentukan hakim. Kalau hakim bilang bersalah semua harus tunduk," ujar Denny seusai acara Lokakarya Hukum Kontrak dan Desain Pertanggungjawaban Pekerjaan Pemerintah oleh Perkindo di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (28/11/2013). Pernyataan tersebut disampaikan berkaitan dengan mogok sejumlah dokter se-Indonesia dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani beserta rekannya, Hendy Siagian dan Hendy Simanjuntak di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (27/11).
Denny mengatakan, hakim saja tidak kebal hukum dan bisa dituntut secara pidana seperti kasus Akil Mochtar. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang merupakan salah satu institusi peradilan tertinggi itu, tetap diproses hukum ketika dia diduga menerima saat ketika menangani sengketa pemilu kepala daerah.