JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, I Gede John Darmawan menyatakan salah satu dari dua pasangan calon Pilkada kota Denpasar hingga hari terakhir masa perbaikan berkas tidak melengkapi berkas. Pasangan calon tersebut adalah I Ketut Suwandhi - I Made Arjaya. Ini berpotensi menggagalkan Pilkada di Kota Denpasar.. "Pada Jumat 7 Agustus, hari terakhir perbaikan berkas, kami dikirimi surat pada pukul 15.40 oleh tim kampanye, isi suratnya berupa permohonan maaf tidak bisa melengkapi berkas persyaratan calon," ungkap John, Senin (10/8) Menurut John pasangan calon ini belum memiliki surat pernyataan Pimpinan Dewan DPRD Denpasar atas pencalonan dirinya dan tanda terima dari Pimpinan Dewan DPRD terkait permohonan untuk mencalon sebagai kepala daerah.
Denpasar berpotensi gagal pilkada serentak
JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, I Gede John Darmawan menyatakan salah satu dari dua pasangan calon Pilkada kota Denpasar hingga hari terakhir masa perbaikan berkas tidak melengkapi berkas. Pasangan calon tersebut adalah I Ketut Suwandhi - I Made Arjaya. Ini berpotensi menggagalkan Pilkada di Kota Denpasar.. "Pada Jumat 7 Agustus, hari terakhir perbaikan berkas, kami dikirimi surat pada pukul 15.40 oleh tim kampanye, isi suratnya berupa permohonan maaf tidak bisa melengkapi berkas persyaratan calon," ungkap John, Senin (10/8) Menurut John pasangan calon ini belum memiliki surat pernyataan Pimpinan Dewan DPRD Denpasar atas pencalonan dirinya dan tanda terima dari Pimpinan Dewan DPRD terkait permohonan untuk mencalon sebagai kepala daerah.