KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Muh. Burhanuddin sebagai kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, berbuntut panjang. Deolipa dan Burhanuddin menggugat Bharada E (tergugat I), Ronny Berty Talapessy (tergugat II), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (tergugat III) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan). Gugatan bertema perbuatan melawan hukum tersebut, didaftarkan Deolipa dan Burhanuddin pada Selasa, 16 Agustus 2022. Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Merujuk informasi dalam website PN Jakarta Selatan, Deolipa dan Burhanuddin mengajukan petitum yang isinya adalah sebagai berikut.
Deolipa Yumara Gugat Bharada E Hingga Kapolri, Uang Senilai Rp 15 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Muh. Burhanuddin sebagai kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, berbuntut panjang. Deolipa dan Burhanuddin menggugat Bharada E (tergugat I), Ronny Berty Talapessy (tergugat II), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (tergugat III) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan). Gugatan bertema perbuatan melawan hukum tersebut, didaftarkan Deolipa dan Burhanuddin pada Selasa, 16 Agustus 2022. Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Merujuk informasi dalam website PN Jakarta Selatan, Deolipa dan Burhanuddin mengajukan petitum yang isinya adalah sebagai berikut.