KONTAN.CO.ID - NEWYORK. Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) akhirnya merampungkan peraturan mengenai pajak kripto. Aturan tersebut mewajibkan pialang mata uang kripto untuk melaporkan informasi baru mengenai penjualan dan pertukaran aset digital ke Internal Revenue Service. Ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Investasi Infrastruktur dan Pekerjaan Bipartisan yang sudah dirilis tahun 2021 lalu. Diproyeksikan, ketika aturan baru ini mulai diberlakukan diperkirakan dapat menghasilkan hampir US$28 miliar dalam satu dekade. Persyaratan pelaporan ini akan diberlakukan secara bertahap dan akan berlaku untuk musim pengajuan pajak tahun 2026. Langkah Departemen Keuangan ini bertujuan untuk menyelaraskan pelaporan pajak mata uang kripto dengan standar saat ini untuk instrumen keuangan lainnya, seperti obligasi dan saham.
Baca Juga: Makin Ramai, Transaksi Kripto di Indonesia Tahun Ini Sudah Tembus Rp 260,9 Triliun Melansir Reuters, perjabat Departemen Keuangan mengatakan aturan baru ini telah menetapkan ambang batas $10.000 untuk melaporkan transaksi yang melibatkan stablecoin. Menurutnya Departemen Keuangan telah menanggapi kekhawatiran industri mata uang kripto mengenai definisi luas dari proposal awal mengenai broker dan masalah privasi dengan meninjau lebih dari 44.000 komentar dan memodifikasi aturan tersebut. Ia juga mengatakan pihaknya akan mengantisipasi dengan mengeluarkan aturan tambahan ini untuk menetapkan persyaratan pelaporan pajak untuk broker non-penahanan, termasuk pertukaran kripto yang terdesentralisasi.