KONTAN.CO.ID - NEWYORK. Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) akhirnya merampungkan peraturan mengenai pajak kripto. Aturan tersebut mewajibkan pialang mata uang kripto untuk melaporkan informasi baru mengenai penjualan dan pertukaran aset digital ke Internal Revenue Service. Ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Investasi Infrastruktur dan Pekerjaan Bipartisan yang sudah dirilis tahun 2021 lalu. Diproyeksikan, ketika aturan baru ini mulai diberlakukan diperkirakan dapat menghasilkan hampir US$28 miliar dalam satu dekade. Persyaratan pelaporan ini akan diberlakukan secara bertahap dan akan berlaku untuk musim pengajuan pajak tahun 2026. Langkah Departemen Keuangan ini bertujuan untuk menyelaraskan pelaporan pajak mata uang kripto dengan standar saat ini untuk instrumen keuangan lainnya, seperti obligasi dan saham.
Departemen AS Umumkan Sistem Pajak Kripto yang Berlaku Tahun Depan
KONTAN.CO.ID - NEWYORK. Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) akhirnya merampungkan peraturan mengenai pajak kripto. Aturan tersebut mewajibkan pialang mata uang kripto untuk melaporkan informasi baru mengenai penjualan dan pertukaran aset digital ke Internal Revenue Service. Ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Investasi Infrastruktur dan Pekerjaan Bipartisan yang sudah dirilis tahun 2021 lalu. Diproyeksikan, ketika aturan baru ini mulai diberlakukan diperkirakan dapat menghasilkan hampir US$28 miliar dalam satu dekade. Persyaratan pelaporan ini akan diberlakukan secara bertahap dan akan berlaku untuk musim pengajuan pajak tahun 2026. Langkah Departemen Keuangan ini bertujuan untuk menyelaraskan pelaporan pajak mata uang kripto dengan standar saat ini untuk instrumen keuangan lainnya, seperti obligasi dan saham.