KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengajukan tuntutan pidana terhadap mantan Direktur FBI James Comey memberi keterangan palsu dan menghalangi penyelidikan konggres pada Kamis (25/9/2025). Ini semakin memperpanjang eskalasi drama dari kampanye pembalasan Presiden Donald Trump terhadap musuh-musuh politiknya. Jika terbukti bersalah, Comey dapat menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara. "Hati saya patah untuk Departemen Kehakiman, tetapi saya sangat besar pada sistem peradilan federal, dan saya tidak bersalah. Jadi, mari kita jalani persidangan dan tetap percaya." ujar Comey, dalam sebuah video yang diunggah di Instagram seperti dikutip dari Reuters, Jumat (26/9/2025).
Departemen Kehakiman AS Ajukan Tuntutan Pidana pada Mantan Direktur FBI James Comey
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengajukan tuntutan pidana terhadap mantan Direktur FBI James Comey memberi keterangan palsu dan menghalangi penyelidikan konggres pada Kamis (25/9/2025). Ini semakin memperpanjang eskalasi drama dari kampanye pembalasan Presiden Donald Trump terhadap musuh-musuh politiknya. Jika terbukti bersalah, Comey dapat menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara. "Hati saya patah untuk Departemen Kehakiman, tetapi saya sangat besar pada sistem peradilan federal, dan saya tidak bersalah. Jadi, mari kita jalani persidangan dan tetap percaya." ujar Comey, dalam sebuah video yang diunggah di Instagram seperti dikutip dari Reuters, Jumat (26/9/2025).
TAG: