JAKARTA. Departemen Perindustrian (Depperin) berencana merevisi 615 Standar Nasional Indonesia (SNI) produk industri. Dalam kurun waktu hingga Desember 2010. Revisi SNI itu antara lain mencakup produk mesin, tekstil, logam, makanan dan minuman serta kertas.Alasannya sebagian besar dari SNI itu sudah tak lagi sesuai dengan kondisi industri saat ini. Mulai dari terkait masalah teknis laboratorium hingga tingkat teknologi dalam proses produksi. ”SNI yang telah diterapkan di atas 5 tahun akan ditinjau ulang untuk bisa menyesuaikan dengan perkembangan teknologi maupun kondisi lainnya,” kata Muhammad Najib, Kepala Badan Standardisasi Depperin(31/8).Sebagian besar SNI yang berlaku sebenarnya sudah lebih dari batas waktu peninjauan maksimal lima tahun. Kondisi ini dinilai tak sehat untuk perkembangan industri nasional. Saat ini Depperin masih menyelesaikan kajian SNI yang masuk dalam daftar revisi. Hasil kajian ini yang kemudian disampaikan kepada Badan Standarisasi Nasional (BSNI) selaku pihak yang berhak menetapkan revisi SNI. BSN pun memberikan batas waktu pengajuan permintaan revisi 615 SNI ini hingga 31 Desember 2010.
Departemen Perindustrian akan Revisi 615 SNI
JAKARTA. Departemen Perindustrian (Depperin) berencana merevisi 615 Standar Nasional Indonesia (SNI) produk industri. Dalam kurun waktu hingga Desember 2010. Revisi SNI itu antara lain mencakup produk mesin, tekstil, logam, makanan dan minuman serta kertas.Alasannya sebagian besar dari SNI itu sudah tak lagi sesuai dengan kondisi industri saat ini. Mulai dari terkait masalah teknis laboratorium hingga tingkat teknologi dalam proses produksi. ”SNI yang telah diterapkan di atas 5 tahun akan ditinjau ulang untuk bisa menyesuaikan dengan perkembangan teknologi maupun kondisi lainnya,” kata Muhammad Najib, Kepala Badan Standardisasi Depperin(31/8).Sebagian besar SNI yang berlaku sebenarnya sudah lebih dari batas waktu peninjauan maksimal lima tahun. Kondisi ini dinilai tak sehat untuk perkembangan industri nasional. Saat ini Depperin masih menyelesaikan kajian SNI yang masuk dalam daftar revisi. Hasil kajian ini yang kemudian disampaikan kepada Badan Standarisasi Nasional (BSNI) selaku pihak yang berhak menetapkan revisi SNI. BSN pun memberikan batas waktu pengajuan permintaan revisi 615 SNI ini hingga 31 Desember 2010.