JAKARTA. Departemen Perdagangan tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor, Pengedaran dan Penjualan dan Perizinan Minuman Beralkohol. Sekretaris Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Depdag Gunaryo bilang, revisi aturan ini akan keluar dalam waktu dekat. "Saat ini revisi sudah hampir 90% selesai," ujar Gunaryo kepada KONTAN, Rabu (21/7). Pemerintah antara lain merevisi ketentuan distribusi atau penjualan minuman keras. Tujuannya agar minuman keras hanya dijual kepada orang yang memang diperbolehkan mengonsumsinya.
Depdag Akan Revisi Permendag Miras
JAKARTA. Departemen Perdagangan tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor, Pengedaran dan Penjualan dan Perizinan Minuman Beralkohol. Sekretaris Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Depdag Gunaryo bilang, revisi aturan ini akan keluar dalam waktu dekat. "Saat ini revisi sudah hampir 90% selesai," ujar Gunaryo kepada KONTAN, Rabu (21/7). Pemerintah antara lain merevisi ketentuan distribusi atau penjualan minuman keras. Tujuannya agar minuman keras hanya dijual kepada orang yang memang diperbolehkan mengonsumsinya.