JAKARTA. Pembahasan petunjuk pelaksanaan (juklak) Peraturan Presiden No. 112/ 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (Perpers Pasar Modern) kini selangkah lebih maju. Departemen Perdagangan (Depdag) akan mengambil alih keputusan akhir soal besaran batasan maksimum syarat perdagangan (trading term) dalam juklak itu.Pemerintah akan segera menetapkan batas maksimum syarat perdagangan. Ini sebagai jalan tengah karena perdebatan soal besaran trading term antara pemasok dan peritel hingga kini buntu. “Pemerintah harus mengambil langkah untuk menerapkan batasan ini,” ujar Gunaryo, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Depdag Ahad (23/11). Berapa angka batas maksimum tersebut, sementara, Gunaryo masih bungkam.Tinggal teken menteri
Depdag Ambil Alih Urusan Trading Term
JAKARTA. Pembahasan petunjuk pelaksanaan (juklak) Peraturan Presiden No. 112/ 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (Perpers Pasar Modern) kini selangkah lebih maju. Departemen Perdagangan (Depdag) akan mengambil alih keputusan akhir soal besaran batasan maksimum syarat perdagangan (trading term) dalam juklak itu.Pemerintah akan segera menetapkan batas maksimum syarat perdagangan. Ini sebagai jalan tengah karena perdebatan soal besaran trading term antara pemasok dan peritel hingga kini buntu. “Pemerintah harus mengambil langkah untuk menerapkan batasan ini,” ujar Gunaryo, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Depdag Ahad (23/11). Berapa angka batas maksimum tersebut, sementara, Gunaryo masih bungkam.Tinggal teken menteri