Depdag Bakal Merevisi Peraturan Impor Baja



JAKARTA. Keluhan perusahaan minyak rupanya mendapat tanggapan. Departemen Perdagangan (Depdag) akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja. Peraturan inilah yang membuat peralatan pengeboran minyak dan gas tertahan di Bea Cukai. Rencananya, revisi ini selesai bulan Mei ini juga.

Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengatakan, revisi ini untuk mengakomodasi keluhan sekaligus mempermudah eksplorasi tambang. "Bulan ini sudah bisa saya tandatangani," ujarnya, Rabu (20/5).Revisi ini antara lain akan memberikan pengecualian untuk sektor industri tertentu dan sekaligus menunjuk perusahaan yang akan menjadi surveyor-nya yaitu PT Surveyor Indonesia (SI) dan PT Sucofindo.

Dalam Permendag sebelumnya, pengecualian hanya berlaku untuk tiga sektor. Sektor elektronik dan komponennya, otomotif dan komponennya, serta galangan kapal dan komponennya. Nantinya akan akan ada tambahan pengecualian untuk industri minyak, kontraktor pertambangan, dan proyek-proyek hibah.


Jika sektor perminyakan sudah masuk dalam pengecualian, tentu hambatan yang sekarang menjadi keluhan kontraktor minyak akan teratasi. Maklum, mereka banyak mendatangkan besi dan baja untuk kepentingan eksplorasi minyak dan gas.

Seperti berita KONTAN sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Departemen ESDM Evita Herawati Legowo mengeluhkan tertahannya rig di pelabuhan. "Permendag mempengaruhi masuknya peralatan untuk operasi, padahal itu kan tidak diperjualbelikan," kata Evita, Selasa (19/5).

i

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie