JAKARTA. Ekspor beras Indonesia tahun ini oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) masih banyak kendala, sampai hari ini Departemen Perdagangan (Depdag) belum juga mengeluarkan izin ekspor beras sebesar 100.000 ton tersebut. Bulog sendiri akan terus melobi Depdag dan Deptan agar bisa mengeluarkan izin itu secepatnya. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan pihaknya masih memproses izin ekspor beras tersebut bersama Bulog. “Kita akan konservatif dalam arti kita harus menjamin cukup ketersediaan dalam negeri,” kata Mendag di Jakarta, kemarin. Ia mengatakan pihaknya akan terus memegang peraturan yang ada tanpa terkecuali. Mendag menambahkan, dalam peraturan yang ada maka ekspor hanya bisa dilakukan pada saat panen raya berlangsung. Ada periode masa panen, jumlah dan juga peraturan lain yang mendukung perizinan yang akan diberikan. “Izinnya itu perpengapalan dan harus jelas jenisnya yaitu premium, termasuk harus ada rekomendasi dari Departemen Pertanian (Deptan). Harus jelas tujuannya ke perusahaan mana dan dari perusahaan mana,” katanya. Bulog merasa keberatan dengan peraturan detail itu, karena tanpa izin pokok ekspor sebesar 100.000 mereka tidak akan bisa mendapatkan kontrak pembelian dan penjualan. Mendag sendiri menjawab dengan enteng, “Silahkan mereka membahas dengan Deptan, karena memang peraturannya seperti itu,” kata Mendag. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Depdag Belum Rilis Izin Ekspor Beras
JAKARTA. Ekspor beras Indonesia tahun ini oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) masih banyak kendala, sampai hari ini Departemen Perdagangan (Depdag) belum juga mengeluarkan izin ekspor beras sebesar 100.000 ton tersebut. Bulog sendiri akan terus melobi Depdag dan Deptan agar bisa mengeluarkan izin itu secepatnya. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan pihaknya masih memproses izin ekspor beras tersebut bersama Bulog. “Kita akan konservatif dalam arti kita harus menjamin cukup ketersediaan dalam negeri,” kata Mendag di Jakarta, kemarin. Ia mengatakan pihaknya akan terus memegang peraturan yang ada tanpa terkecuali. Mendag menambahkan, dalam peraturan yang ada maka ekspor hanya bisa dilakukan pada saat panen raya berlangsung. Ada periode masa panen, jumlah dan juga peraturan lain yang mendukung perizinan yang akan diberikan. “Izinnya itu perpengapalan dan harus jelas jenisnya yaitu premium, termasuk harus ada rekomendasi dari Departemen Pertanian (Deptan). Harus jelas tujuannya ke perusahaan mana dan dari perusahaan mana,” katanya. Bulog merasa keberatan dengan peraturan detail itu, karena tanpa izin pokok ekspor sebesar 100.000 mereka tidak akan bisa mendapatkan kontrak pembelian dan penjualan. Mendag sendiri menjawab dengan enteng, “Silahkan mereka membahas dengan Deptan, karena memang peraturannya seperti itu,” kata Mendag. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News