Depdag dan BPOM Sweeping Melamin



JAKARTA. Untuk mengatasi beredarnya berbagai peralatan rumah tangga berbahan dasar melamin tanpa label food grade dan mengandung formalin, Departemen Perdagangan (Depdag) akan melakukan sweeping. "Jika menemukannya, langsung kami tarik dari peredaran," kata Inayat Iman, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri, Depdag.

Inayat menambahkan, sweeping akan dilakukan secara ketat dan selektif dan dikoordinasikan dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). "Kami telah rapat koordinasi dengan jajaran dan BPOM," ujarnya, Selasa (2/6).

Seperti diberitakan KONTAN kemarin, BPOM telah menemukan beredarnya peralatan rumah tangga seperti piring, gelas, centong berbahan dasar melamin tanpa label food grade dan mengandung formalin. Food grade merupakan label produk bermelamin yang memenuhi standar keamanan dan kesehatan.


Menurut Inayat, surat edaran tentang beredarnya peralatan rumah tangga yang berbahaya bagi kesehatan itu sudah dikirim ke dinas perdagangan daerah sejak dua minggu lalu. "Surat yang sama juga kami kirimkan ke produsen dan Depperin," katanya.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai BPOM dan Departemen Perdagangan (Depdag) lamban dalam bertindak. "Cara seperti ini merugikan masyarakat," kata pengurus YLKI Indah Sukmaningsih.

Kelambanan tersebut terlihat dari pengumuman BPOM yang baru dilakukan kemarin (1/6). Padahal, kata Indah, BPOM sudah mengirimkan surat mengenai beredarnya sejumlah produk impor yang berbahaya itu kepada Depdag sejak 22 April lalu.

Namun pihak Depdag baru merespon satu bulan kemudian, tepatnya tanggal 22 Mei, seperti tertulis dalam surat edaran Depdag kepada Dinas Perdagangan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.

Surat edaran Depdag No114/PDN/5/2009 yang ditandatangani Subagyo, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Depdag, itu menjelaskan perihal temuan BPOM dan langkah-langkah yang perlu diambil.

Menurut Indah, mestinya BPOM dan Depdag segera memberitahukan publik seputar temuan produk bermelamin tersebut. "Tentukan berapa lama waktu pengumuman dan penarikan barang berbahaya. Jangan kalau sudah basi baru diumumkan," ujarnya.

Subagyo, Dirjen Perdagangan Dalam negeri Departemen Perdagangan, menjelaskan sesuai ketentuan Internasional Agency for Reseach on Center (IARC), peralatan makan yang tidak memenuhi syarat migrasi formaldehid sangat membahayakan konsumen. Formaldehid atau formalin merupakan senyawa kimia yang sangat beracun dan dikategorikan sebagai karsinogen kelas I dan dapat memicu terbentuknya sel kanker.

Terkait langkah penertiban produk bermelamin, pengusaha berharap Depdag hanya melakukan pengetatan impor melamin, bukan menghentikannya. Sebab, kata Alim Markus, Presiden Direktur PT Maspion Group, pelarangan impor melamin justru memancing peredaran gelap melamin palsu yang mengandung urea atau amino.

Depdag memahami kegundahan pengusaha itu. "Kami hanya akan memperketat proses impornya," kata Partogi Pangaribuan, Direktur Impor Depdag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan