Depdag Izinkan Impor Raw Sugar untuk Periode Mei-September



JAKARTA. Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan gula, Departemen Perdagangan (Depdag) memberikan izin tambahan impor raw sugar untuk bahan baku gula rafinasi. Hal tersebut ditegaskan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida Minggu kemarin (26/4) di Jakarta.

Izin impor raw sugar sebanyak 130.000 ton tersebut untuk masa waktu Mei hingga September 2009 kepada tiga importir. Depdag memberi izin tambahan impor raw sugar kepada PT Sugar Labinta sebanyak 50.000 ton, dari total alokasi yang diberikan kepada produsen ini sebanyak 100.000 ton tahun 2009. ”Mereka (Sugar Labinta) memang targetkan setahun hanya alokasi 100.000 ton, sisanya 50.000 ton sebelumnya sudah diberikan 50.000 ton,” ujarnya.

Selain itu, izin impor juga diberikan kepada PT Makasar Tene sebanyak 5.000 ton, dari sebelumnya sudah diberikan sebanyak 70.000 ton. Penambahan ini bertujuan agar proses pengapalan bisa lebih efisien karena dalam setiap pengapalan bisa mengangkut 25.000 ton raw sugar. Perusahaan lainnya yang mendapat izin adalah PD SU sebanyak 75.000 ton karena stok produksi rafinasinya sudah mulai menipis.


Diah menegaskan, pemberian tambahan ini tidak ada upaya diskriminasi kepada produsen gula rafinasi, karena setiap produsen memiliki alokasi masing-masing selama setahun.”Secara keseluruhan, mereka sudah tahu kira-kira mereka dapat berapa selama setahun,” ucapnya. Menurutnya, selama 2009 ini, target total impor untuk raw sugar sebanyak 1,67 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie