JAKARTA. Departemen Perdagangan (Depdag) mulai mengkaji larangan ekspor bijih besi. Larangan ini bertujuan menjaga pasokan bijih besi ke pabrik pengolahan besi.Sejatinya, usulan larangan ekspor ini berasal dari Departemen Perindustrian (Depperin). Alasannya, saat ini ada tiga pemodal yang sedang membangun pabrik pengolahan bijih besi di Kalimantan Selatan. Ketiga pabrik itu milik PT Meratus Jaya, PT Semeru Surya Steel, dan PT Mandan Steel.Nah, ketiga pabrik itu akan membutuhkan suplai bijih besi sebanyak 2 juta ton per tahun. Sehingga, total kebutuhan bijih besi di dalam negeri bakal mencapai 5 juta ton per tahun.
Depdag Kaji Larangan Ekspor Bijih Besi
JAKARTA. Departemen Perdagangan (Depdag) mulai mengkaji larangan ekspor bijih besi. Larangan ini bertujuan menjaga pasokan bijih besi ke pabrik pengolahan besi.Sejatinya, usulan larangan ekspor ini berasal dari Departemen Perindustrian (Depperin). Alasannya, saat ini ada tiga pemodal yang sedang membangun pabrik pengolahan bijih besi di Kalimantan Selatan. Ketiga pabrik itu milik PT Meratus Jaya, PT Semeru Surya Steel, dan PT Mandan Steel.Nah, ketiga pabrik itu akan membutuhkan suplai bijih besi sebanyak 2 juta ton per tahun. Sehingga, total kebutuhan bijih besi di dalam negeri bakal mencapai 5 juta ton per tahun.