JAKARTA. Pemerintah di negeri ini memang gemar mengotak-atik kebijakan. Setelah sempat membuka keran ekspor rotan, kini Departemen Perdagangan (Depdag) kembali membuat kebijakan tentang larangan ekspor rotan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No 36/MDAG/PER/8/2009. Beleid ini sekaligus merevisi aturan ekspor rotan sebelumnya yang tercantum dalam Permendag No 12/M-DAG/06/2005. Kebijakan ini mulai berlaku pada 11 Agustus 2009. Dalam aturan itu dijelaskan, pelarangan dilakukan untuk menjamin pasokan bahan baku rotan bagi industri pengguna rotan di dalam negeri. ”Kelancaran dan jaminan kebutuhan bahan baku bagi Industri mebel dan kerajinan rotan dalam negeri perlu ditingkatkan,” kata Menteri Perdangangan, Mari Elka Pangestu di Jakarta (20/8).
Depdag Larang Ekspor Tiga Jenis Rotan
JAKARTA. Pemerintah di negeri ini memang gemar mengotak-atik kebijakan. Setelah sempat membuka keran ekspor rotan, kini Departemen Perdagangan (Depdag) kembali membuat kebijakan tentang larangan ekspor rotan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No 36/MDAG/PER/8/2009. Beleid ini sekaligus merevisi aturan ekspor rotan sebelumnya yang tercantum dalam Permendag No 12/M-DAG/06/2005. Kebijakan ini mulai berlaku pada 11 Agustus 2009. Dalam aturan itu dijelaskan, pelarangan dilakukan untuk menjamin pasokan bahan baku rotan bagi industri pengguna rotan di dalam negeri. ”Kelancaran dan jaminan kebutuhan bahan baku bagi Industri mebel dan kerajinan rotan dalam negeri perlu ditingkatkan,” kata Menteri Perdangangan, Mari Elka Pangestu di Jakarta (20/8).