Depdag Rilis Ijin Ekspor untuk Dua Perusahaan Timah



JAKARTA. Hari Rabu (19/8) ini, pemerintah Indonesia merilis ijin ekspor untuk dua perusahaan peleburan timah yang sudah dimurnikan; yaitu CV Serumpun Sebalai dan CV Justindo. Dengan begitu, maka jumlah perusahaan peleburan timah yang diperbolehkan untuk mengekspor komoditi ini menjadi 31 perusahaan. Meski jumlahnya kian menggemuk, namun pemerintah akan terus memonitor perusahaan peleburan dengan cermat. Selain itu, pemerintah juga tidak akan segan-segan untuk mengawasi dengan ketat para eksportir nakal. Hal ini ditegaskan oleh Diah Maulida, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, Rabu (19/8). Pemerintah menolak permohonan ijin satu perusahaan, yaitu PT Bangka Global Mandiri. Perusahaan ini tidak pernah membeberkan kinerja ekspornya sejak pemerintah memberikan ijin ekspor. Selain itu, pemerintah juga mengirimkan surat kritikan untuk lima perusahaan timah lain lantaran dinilai gagal memaparkan laporan ekspor mereka. Pemerintah akan mencermati lebih lanjut perusahaan-perusahaan ini sebelum memutuskan untuk mencabut ijin mereka. Asal tahu saja, pemerintah Indonesia telah melarang ekspor bijih timah sejak tahun 2007. Namun, pemerintah membuka keran ekspor untuk timah yang sudah dimurnikan. Langkah ini diambil untuk mengawasi dengan ketat penyelundupan timah ilegal yang mengancam lingkungan pengerukan timah. Indonesia juga menutup sebagian besar perusahana peleburan timah berskala kecil yang ditengarai melakukan perdagangan timah secara ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: