Depdagri Bentuk Tim Koordinasi Pemilu



JAKARTA. Untuk meningkatkan kelancaran pemilu 2009, pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Pemilu 2009. Hal ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No 4 Tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu. “Tim ini akan dipimpin oleh Sekjen Depdagri,” ujar Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang, Sabtu (28/2). Tim Koordinasi ini akan melibatkan seluruh provinsi hingga kabupaten/kota. Pada tingkat provinsi, tim koordinasi ini dipimpin sekda provinsi, sementara untuk tingkat kabupaten/kota pimpinannya adalah sekda kabupaten/kota. “Pembentukan tim ini akan ditetapkan melalui Keputusan Mendagri,” imbuhnya. Tim koordinasi ini juga akan melibatkan KPU Daerah di tiap provinsi atau kabupaten/kota. Tim ini bertugas untuk menyelesaikan segala persoalan yang kemungkinan timbul pada pelaksanaan pemilu 2009. Saut mencontohkan, misalnya ada pemerintah daerah yang belum mengganggarkan dana bantuan atau fasilitasi pemilu dalam APBD mereka, maka mereka kepala daerah diperbolehkan untuk mengeluarkan dana taktis dari pos anggaran yang lain.

“Sambil menunggu APBD Perubahan, kepala daerah bisa mengeluarkan surat keputusan untuk mengeluarkan dana untuk membantu pelaksanaan pemilu,” ucapnya. Saut menjelaskan, dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 4 Tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu yang ditandatangani Presiden 27 Februari lalu, maka saat ini seluruh pemda sudah bisa mengucurkan dana untuk membantu kelancaran pemilu. “Pemda tidak perlu takut lagi, karena payung hukumnya sudah ada,” katanya Sementara Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, KPU selalu melakukan koordinasi dengan pemerintah untuk kelancaran pemilu. Ia juga berjanji KPU akan bergerak lebih cepat untuk mempersiapkan tahapan pemilu yang merupakan hajatan terbesar bangsa. “Kami sudah menentukan pekerjaan yang harus diprioritaskan dalam tahapan pemilu. Saat ini kami juga terus menggelar pleno untuk membahas berbagai hal penting, misalnya tentang aturan penetapan caleg terpilih,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: