JAKARTA. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatur pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah atau yang lazim dikenal dengan upah pungut.Depdagri dan KPK sepakat pengaturan upah pungut itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. "Draf PP sudah siap, masih draf kasarnya," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Rabu (23/12).Kemudian, Depdagri akan membahas rancangan PP itu bersama KPK. "KPK itu sebagai unsur pencegahan terjadinya korupsi," imbuh Gamawan. Selain KPK, kata Gamawan, dirinya akan membahas materi PP itu dengan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan.Mantan Gubernur Sumatra Barat itu menambahkan, sambil menunggu PP upah pungut itu terbit, maka Depdagri bersama KPK akan mengatur proses upah pungut di daerah yang hingga kini masih berlangsung.Targetnya, sebelum tanggal 1 Januari 2010 sudah ada kesepakatan antara KPK dan Depdagri untuk mengatur proses upah pungut di daerah. "Dengan begitu tidak ada salah paham lagi dan perlakuan yang sama di seluruh daerah," jelas Gamawan.Setali tiga uang, Wakil Ketua KPK bidang pencegahan, Haryono Umar mengatakan, PP itu nantinya akan mengatur dengan jelas siapa saja yang berhak mendapat insentif. "Instansinya mana saja, bentuk insentifnya, dan kepada siapa saja, akan dirumuskan di PP," tuturnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Depdagri dan KPK Sepakat Bikin PP Upah Pungut
JAKARTA. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatur pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah atau yang lazim dikenal dengan upah pungut.Depdagri dan KPK sepakat pengaturan upah pungut itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. "Draf PP sudah siap, masih draf kasarnya," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Rabu (23/12).Kemudian, Depdagri akan membahas rancangan PP itu bersama KPK. "KPK itu sebagai unsur pencegahan terjadinya korupsi," imbuh Gamawan. Selain KPK, kata Gamawan, dirinya akan membahas materi PP itu dengan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan.Mantan Gubernur Sumatra Barat itu menambahkan, sambil menunggu PP upah pungut itu terbit, maka Depdagri bersama KPK akan mengatur proses upah pungut di daerah yang hingga kini masih berlangsung.Targetnya, sebelum tanggal 1 Januari 2010 sudah ada kesepakatan antara KPK dan Depdagri untuk mengatur proses upah pungut di daerah. "Dengan begitu tidak ada salah paham lagi dan perlakuan yang sama di seluruh daerah," jelas Gamawan.Setali tiga uang, Wakil Ketua KPK bidang pencegahan, Haryono Umar mengatakan, PP itu nantinya akan mengatur dengan jelas siapa saja yang berhak mendapat insentif. "Instansinya mana saja, bentuk insentifnya, dan kepada siapa saja, akan dirumuskan di PP," tuturnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News