JAKARTA. Menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid kedua mulai membuat gebrakan. Sebut saja Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang telah menyelesaikan sisa dana upah pungut yang selama ini mengalir ke Departemen Dalam NegeriMantan Gubernur Sumatera Barat itu mengaku, sudah menyelesaikan sisa dana upah pungut yang jumlahnya mencapai Rp 83 miliar. Gamawan mengatakan sudah memerintahkan Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri untuk menyetor dana tersebut ke kas negara. "Pulangkan ke negara semua uang ini, kami enggak usah lagi," ujar Gamawan seusai pertemuan Indonesia Summit di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (29/10).Kebijakan upah pungut itu tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 35/2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
Misalnya pasal 4, yang mengatur soal pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Rinciannya: aparat pelaksana pemungutan 70%, aparat penunjang 2,5%, kepolisian 7,5%, dan aparat penunjang lainnya sebesar 20%.