KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) akan menyampaikan rekomendasi pengupahan tahun 2023 kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Rekomendasi ini merupakan hasil sidang dewan pleno Dewan Pengupahan Nasional yang dilaksanakan kemarin. Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji menyampaikan ketiga rekomendasi tersebut. Pertama, Dewan Pengupahan Nasional merekomendasikan untuk penetapan upah minimum tahun 2023 tetap berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Bilamana ada pertimbangan lain, maka hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah. "Kami Depenas tidak merekomendasikan di luar hal itu. Kami hanya merekomendasikan penetapan upah minimum 2023 tetap berdasarkan PP 36 tahun 2021," kata Adi kepada Kontan.co.id, Kamis (13/10).
Depenas Akan Menyampaikan Rekomendasi Pengupahan Tahun 2023 Kepada Kemenaker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) akan menyampaikan rekomendasi pengupahan tahun 2023 kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Rekomendasi ini merupakan hasil sidang dewan pleno Dewan Pengupahan Nasional yang dilaksanakan kemarin. Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji menyampaikan ketiga rekomendasi tersebut. Pertama, Dewan Pengupahan Nasional merekomendasikan untuk penetapan upah minimum tahun 2023 tetap berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Bilamana ada pertimbangan lain, maka hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah. "Kami Depenas tidak merekomendasikan di luar hal itu. Kami hanya merekomendasikan penetapan upah minimum 2023 tetap berdasarkan PP 36 tahun 2021," kata Adi kepada Kontan.co.id, Kamis (13/10).