KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur pakar, Joko Santosa mengatakan, kebijakan pengupahan yang dilakukan Pemerintah Indonesia saat ini dinilai bertujuan untuk normalisasi upah minimum (UM). Langkah ini perlu dilakukan agar upah minimum berjalan sebagaimana fungsinya. “Jadi pemerintah sedang berusaha melakukan normalisasi agar upah minimum ini berjalan sesuai fungsinya, sebagai jaring pengaman atau safety net,” kata Joko dalam siaran pers, Sabtu (20/11). Joko mengatakan, safety net yang tengah dibangun tidak hanya ditujukan bagi pekerja baru, yakni pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Namun lebih dari itu, safety net dalam upah minimum yang diatur PP No.36 Tahun 2021 ini juga bertujuan untuk melindungi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan dari jebakan upah murah.
Depenas sebut kebijakan pengupahan untuk normalisasi upah minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur pakar, Joko Santosa mengatakan, kebijakan pengupahan yang dilakukan Pemerintah Indonesia saat ini dinilai bertujuan untuk normalisasi upah minimum (UM). Langkah ini perlu dilakukan agar upah minimum berjalan sebagaimana fungsinya. “Jadi pemerintah sedang berusaha melakukan normalisasi agar upah minimum ini berjalan sesuai fungsinya, sebagai jaring pengaman atau safety net,” kata Joko dalam siaran pers, Sabtu (20/11). Joko mengatakan, safety net yang tengah dibangun tidak hanya ditujukan bagi pekerja baru, yakni pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Namun lebih dari itu, safety net dalam upah minimum yang diatur PP No.36 Tahun 2021 ini juga bertujuan untuk melindungi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan dari jebakan upah murah.