JAKARTA. Pengusaha batubara boleh berlega hati. Pasalnya, Departemen Keuangan (Depkeu) akhirnya mencabut status cekal terhadap 12 eksekutif dari lima perusahaan batubara yang menunggak royalti. Departemen Keuangan telah melayangkan surat pencabutan cekal kepada Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) pada 7 Oktober 2008 lalu.Pencabutan cekal itu berlaku mulai Kamis (9/10). "Imigrasi mengirim surat pencabutan cekal kepada pihak-pihak yang terkait Rabu 08 Oktober. Sehingga pencabutan cekal tersebut sehari sesudahnya," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Basyir Ahmad Barmawi.Para pengusaha yang bebas cekal ialah Presiden Komisaris PT Adaro Indonesia Edwin Soeryadjaja; empat direktur PT Arutmin Indonesia Kazuya Tanaka, Endang Ruchijat, Ferry Purbaya Wahyu, dan Edy Junianto Sobari; enam petinggi PT Kaltim Prima Coal Keneth Patrick Farrel, Rosan Perkasa Ruslani, Ari Sapta Hudaya, Abdullah Popo Parulian, Rathod Nalinkant Amratlal, dan Hanibal S. Anwar. Terakhir Presiden Direktur PT Berau Coal Jeffrey Mulyono.
Depeu Resmi Cabut Cekal 12 Pengusaha Batubara
JAKARTA. Pengusaha batubara boleh berlega hati. Pasalnya, Departemen Keuangan (Depkeu) akhirnya mencabut status cekal terhadap 12 eksekutif dari lima perusahaan batubara yang menunggak royalti. Departemen Keuangan telah melayangkan surat pencabutan cekal kepada Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) pada 7 Oktober 2008 lalu.Pencabutan cekal itu berlaku mulai Kamis (9/10). "Imigrasi mengirim surat pencabutan cekal kepada pihak-pihak yang terkait Rabu 08 Oktober. Sehingga pencabutan cekal tersebut sehari sesudahnya," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Basyir Ahmad Barmawi.Para pengusaha yang bebas cekal ialah Presiden Komisaris PT Adaro Indonesia Edwin Soeryadjaja; empat direktur PT Arutmin Indonesia Kazuya Tanaka, Endang Ruchijat, Ferry Purbaya Wahyu, dan Edy Junianto Sobari; enam petinggi PT Kaltim Prima Coal Keneth Patrick Farrel, Rosan Perkasa Ruslani, Ari Sapta Hudaya, Abdullah Popo Parulian, Rathod Nalinkant Amratlal, dan Hanibal S. Anwar. Terakhir Presiden Direktur PT Berau Coal Jeffrey Mulyono.