Dephan Jamin Tak Campuri Kasus Asabri



JAKARTA. Departemen Pertahanan (Dephan) menjamin tidak mencampuri urusan hukum kasus korupsi dana prajurit di PT Asuransi ABRI (Asabri). Dephan mengharapkan proses hukum kasus korupsi di tubuh PT Asabri yang saat ini telah mencapai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) bisa mengembalikan dana prajurit sebesar Rp 260 miliar. Dana sebesar Rp 260 miliar itu merupakan sisa dari total dana sebesar Rp 410 miliar milik prajurit TNI yang sempat diselewengkan mantan Direktur utama Asabri, Mayjend (Purn) Subarda Midjaja bekerjasama dengan seorang pengusaha bernama Henry Leo. Kini keduanya mendekam di rumah tahanan Kejaksaan Agung menunggu putusan kasasi MA. "Dari Rp 410 miliar itu sudah dikembalikan Rp 150 miliar. Dephan harapkan perhatian betul bahwa ada kerugian, yaitu kerugian keringat prajurit," ujar Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta, Jumat (20/2). Sekadar informasi, tahun 2007 lalu Subarda Midjaja telah mengembalikan uang sebesar Rp 150 miliar itu kepada Dephan. Sedangkan, Dephan sampai saat ini belum bisa menarik sisa uang sebesar Rp 460 miliar. "Kami harapkan ada sebuah keputusan yang berkekuatan hukum tetap untuk kasus Asabri, sebab yang dibutuhkan saat ini adalah sisa uang yang merupakan hak prajurit," tandas Sjafrie. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy meminta pihak Departemen Pertahanan bersabar dalam menyelesaikan pengembalian uang prajurit yang diinvestasikan oleh Subarda Midjaja lewat kerjasama dengan Henry Leo. Marwan mengatakan pengembalian dana milik prajurit itu mesti menunggu putusan kasasi MA terhadap Subarda Midjaja dan Henry Leo. "Belum ada putusan dari MA, Dephan harap bersabar," ujar Marwan di Jakarta, Jumat (20/2). Yang jelas saat ini dalam rekening penampung (escrow account) milik Kejaksaan Agung di bank BRI cabang Kebayoran Baru berdiam dana segar sebesar US$ 13 juta. Duit sebanyak itu adalah uang muka pembelian Plaza Mutiara yang dikembalikan Tan Kian, mitra bisnis Henry Leo. Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung, dana sebesar US$ 13 juta itu adalah milik PT Asabri yang dikucurkan oleh Subarda Midjaja kepada Henry Leo dengan tujuan investasi. Lalu, Henry Leo memakai uang itu sebagai uang muka membeli Plaza Mutiara dari Tan Kian senilai US$ 25 miliar. Kemudian, Henry Leo mengajukan pinjaman sebesar US$ 12 juta kepada Bank Internasional Indonesia (BII) untuk melunasi sisa pembayaran Plaza Mutiara. Namun, lantaran krisis moneter 1997 mendera Indonesia, Henry Leo tidak bisa melunasi pinjamannya ke BII yang akhirnya berujung pada penyitaan Plaza Mutiara oleh Bank Internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: