JAKARTA. Departemen Pertahanan (Dephan) akan menertibkan koperasi dan yayasan yang memakai aset negara. Caranya dengan mengenakan pungutan yang nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono mengatakan akan mengkaji pengenaan pungutan itu berdasarkan undang undang koperasi dan yayasan. "Kami akan menilai sejauhmana bisa ditertibkan dan sejauhmana harus melakukan kewajiban menurut undang undang itu, kalau memang dibuthkan PNBP nanti kita laksanakan," jelas Juwono seusai mengikuti acara peringatan HUT veteran RI ke-52 di Istana Negara, Selasa (13/1) Juwono menjelaskan langkah penertiban terhadap koperasi yang memakai aset negara dilakukan dengan memperhatikan kondisi koperasi-koperasi primer yang selama ini dibutuhkan para prajurit. "Mengingat koperasi itu untuk prajurit pangkat rendah agar tidak kelimpungan lagi ketahanan ekonomi dari para prajurit dan keluarganya," imbuh Juwono. Yang jelas, Menhan menegaskan akan melarang koperasi dan yayasan milik TNI yang selama ini menciptakan satuan satuan pencipta laba, "Itu yang tdk boleh lagi," tegas Menhan. Menhan menjelaskan total koperasi dan yayasan TNI yang tercatat di Dephan mencapai 1500. Sementara aset negara yang dikuasai koperasi dan yayasan itu bernilai sekitar Rp 1,2 triliun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dephan Mulai Tertibkan Koperasi dan Yayasan
JAKARTA. Departemen Pertahanan (Dephan) akan menertibkan koperasi dan yayasan yang memakai aset negara. Caranya dengan mengenakan pungutan yang nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono mengatakan akan mengkaji pengenaan pungutan itu berdasarkan undang undang koperasi dan yayasan. "Kami akan menilai sejauhmana bisa ditertibkan dan sejauhmana harus melakukan kewajiban menurut undang undang itu, kalau memang dibuthkan PNBP nanti kita laksanakan," jelas Juwono seusai mengikuti acara peringatan HUT veteran RI ke-52 di Istana Negara, Selasa (13/1) Juwono menjelaskan langkah penertiban terhadap koperasi yang memakai aset negara dilakukan dengan memperhatikan kondisi koperasi-koperasi primer yang selama ini dibutuhkan para prajurit. "Mengingat koperasi itu untuk prajurit pangkat rendah agar tidak kelimpungan lagi ketahanan ekonomi dari para prajurit dan keluarganya," imbuh Juwono. Yang jelas, Menhan menegaskan akan melarang koperasi dan yayasan milik TNI yang selama ini menciptakan satuan satuan pencipta laba, "Itu yang tdk boleh lagi," tegas Menhan. Menhan menjelaskan total koperasi dan yayasan TNI yang tercatat di Dephan mencapai 1500. Sementara aset negara yang dikuasai koperasi dan yayasan itu bernilai sekitar Rp 1,2 triliun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News