Dephan Tuntut Pengembalian Aset Asabri



JAKARTA. Rupanya, kasus penyelewengan dana milik PT Asuransi ABRI (Asabri) menarik perhatian Departemen Pertahanan (Dephan). Sebab, saat ini Dephan sedang menggarap upaya hukum untuk menuntut pengembalian Plaza Mutiara dan uang senilai US$ 13 juta yang merupakan hak PT Asabri yang berada dalam pengelolaan Dephan. Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan saat ini biro hukum Dephan bersama Asabri yang sekarang berganti nama menjadi Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit (YKPP) mengkaji aspek-aspek hukum yang berhubungan dengan kasus penyelewengan dana Asabri senilai US$ 13 juta itu. Termasuk, mengkaji putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Plaza Mutiara adalah milik Tan Kian. "Kami sedang siapkan jawaban untuk menggugat balik secara hukum," ujar Juwono di DPR, Selasa (27/1). Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan kasus penyelewengan dana prajurit Asabri belum berkekuatan tetap karena belum diputus oleh Mahkamah Agung, "Masih di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, jadi Departemen Pertahanan sabar saja," katanya.

Marwan bilang, nantinya, jika Mahkamah Agung sudah membacakan putusannya, kejaksaan akan mengembalikan uang yang ada di rekening kejaksaan, senilai US$ 13 juta, itu kepada yang berhak. Tentang siapa yang lebih berhak, Marwan bilang jika terdakwa kasus Asabri terbukti bersalah, kami akan kembalikan kepada koperasi Asabri," ujar Marwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: