Dephub Akan Kerek Batas Harga Avtur Rp 10.000 per Liter



JAKARTA. Departemen Perhubungan (Dephub) berencana menaikkan batas harga avtur dari Rp 2.700 per liter menjadi Rp 10.000 per liter dalam revisi Keputusan Menteri Nomor 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti S Gumay, batas harga avtur tersebut akan ditetapkan Dephub jika sampai akhir November ini tidak tercapai kata sepakat mengenai formulasi perhitungan fuel surcharge (FS) dengan maskapai penerbangan. "Sekarang harga avtur sekitar Rp 8.000-an, mungkin kami ambil space sampai Rp 10.000. Kenapa Rp 10.000, karena tidak terlalu jauh dengan yang ada sekarang setelah FS dimasukkan ke dalam tarif," jelas Herry, akhir pekan lalu. Tidak seperti Keputusan Menteri sebelumnya, harga batas avtur tersebut akan dievaluasi setiap tahun. Sampai saat ini, Herry mengaku, fuel surcharge yang ideal ini belum mencapai titik temu. Pasalnya, standar penghitungan FS setiap maskapai berbeda-beda. "Malah sekarang kan ada permintaan dari operator supaya tarif batas atasnya dilepas, tidak diatur. Khususnya untuk rute yang sudah dilayani lebih dari dua operator mereka minta dilepas saja. Tapi kita masih ada pemikiran karena di Undang-undang untuk tarif ekonomi masih diatur oleh pemerintah," kata Herry. Untuk memastikan masalah ini cepat selesai, Dephub sudah memasukkan pembahasan FS ke dalam program 100 hari Ditjen Perhubungan Udara. Sebelum Januari, Herry bakal mengupayakan aturan baru tersebut sudah diteken Menteri Perhubungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: