JAKARTA. Para pemilik kapal dengan awak kapal orang Indonesia kini bisa tenang. Departemen Perhubungan (Dephub) mulai melayani pembuatan kartu identitas pelaut atau seafarers indentity document (SID). SID merupakan kartu sakti bagi para pelaut. Kartu ini berfungsi sebagai kartu identitas sekaligus dokumen internasional. Dus, pelaut yang punya kartu ini bebas memasuki negara mana pun tempat kapal berlabuh. Penerbitan SID ini merupakan konsekuensi setelah karena Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 185/2003 tentang SID. "Indonesia meratifikasi untuk melindungi hak-hak pelaut di luar negeri, karena mereka juga penghasil devisa bagi negara," kata Indra Priyatna, Kasubdit Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kemarin (20/10).
Dephub Mulai Terbitkan Kartu SID
JAKARTA. Para pemilik kapal dengan awak kapal orang Indonesia kini bisa tenang. Departemen Perhubungan (Dephub) mulai melayani pembuatan kartu identitas pelaut atau seafarers indentity document (SID). SID merupakan kartu sakti bagi para pelaut. Kartu ini berfungsi sebagai kartu identitas sekaligus dokumen internasional. Dus, pelaut yang punya kartu ini bebas memasuki negara mana pun tempat kapal berlabuh. Penerbitan SID ini merupakan konsekuensi setelah karena Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 185/2003 tentang SID. "Indonesia meratifikasi untuk melindungi hak-hak pelaut di luar negeri, karena mereka juga penghasil devisa bagi negara," kata Indra Priyatna, Kasubdit Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kemarin (20/10).