JAKARTA. Niat perusahaan PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) untuk mengoperasikan angkutan batubara dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan ke Lampung, sepertinya masih belum bisa terwujud dalam waktu dekat. Sebab, perusahaan tambang pelat merah itu masih harus memenuhi satu persyaratan izin lagi untuk bisa mengoperasikan kereta pengangkut ‘batu hitam’ tersebut. Satu persyaratan yang harus dipenuhi PTBA adalah izin operasi kereta. Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan, Tundjung Inderawan, menegaskan, PTBA harus segera mengajukan izin operasi kereta tersebut. Saat ini, PTBA baru mengajukan izin pembangunan jalan rel untuk jalur kereta tersebut.
Dephub: PTBA Harus Ajukan Izin Operasi Kereta Batubara
JAKARTA. Niat perusahaan PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) untuk mengoperasikan angkutan batubara dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan ke Lampung, sepertinya masih belum bisa terwujud dalam waktu dekat. Sebab, perusahaan tambang pelat merah itu masih harus memenuhi satu persyaratan izin lagi untuk bisa mengoperasikan kereta pengangkut ‘batu hitam’ tersebut. Satu persyaratan yang harus dipenuhi PTBA adalah izin operasi kereta. Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan, Tundjung Inderawan, menegaskan, PTBA harus segera mengajukan izin operasi kereta tersebut. Saat ini, PTBA baru mengajukan izin pembangunan jalan rel untuk jalur kereta tersebut.