Dephub Segera Menerbitkan Aturan Tarif Baru



JAKARTA. Bulan depan, pemerintah melalui Departemen Perhubungan berencana menerbitkan aturan baru tarif batas atas penerbangan. Menurut Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Dephub Tri Suriadjie Sunoko, saat ini, aturan tarif batas atas baru tersebut masih dalam proses penggodokan. "Target kami, sebulan lagi peraturannya bisa kelar. Kami menargetkan akan selesai pada September ini," ungkapnya kepada KONTAN hari ini.

Tri menjelaskan, sama seperti aturan yang terdahulu, aturan tarif batas atas yang baru itu juga akan berbentuk Keputusan Menteri (KM) Menteri Perhubungan. Tujuan penetapan tarif kali ini ditujukan untuk mengakomodir kenaikan harga bahan bakar avtur dan kenaikan komponen penerbangan lainnya yang terus melejit. "Harga avtur sekarang telah mencapai Rp 11.000 hingga Rp 12.000 per liter," tambahnya.

Patokan tarif batas atas saat ini, lanjut Tri, masih mengacu harga avtur di tahun 2002 yang dipatok pada level Rp 2.700 per liter. "Mulai awal Januari 2008 lalu, Dephub sudah mengambil kebijakan tarif batas atas. Patokan yang digunakan harga avtur 2002 ditambah biaya fuel surcharge," urainya panjang lebar.


Penetapan aturan tarif itu sendiri saat ini sedang memasuki tahap evaluasi di Dephub. "Kami sedang berkonsentrasi dalam membuat rancangannya," katanya. Baru setelah itu, mereka akan mengundang maskapai penerbangan dan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) untuk duduk bersama-sama membahas peraturan tersebut.

"Bila itu sudah selesai, kami akan konsultasikan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)," kata Tri. Jika semuanya beres, lanjutnya, tinggal ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Udara dan Menteri Perhubungan. "Jika tak ada halangan berarti, tentu peraturan itu bisa langsung berlaku," imbuhnya.

Serahkan pada mekanisme pasar

Sementara itu, Sekretaris Jenderal INACA, Tengku Burhanudin malah kurang setuju dengan rencana penetapan tarif baru itu. Alasannya, pengaturan tarif itu sangat sulit pengukurannya. "Komponen yang mempengaruhinya banyak, mulai dari harga bahan bakar, harga pesawat, perawatan hingga ke pegawainya," tandasnya.

Tengku malahan condong agar penentuan tarif ini dilepaskan kepada mekanisme pasar. "Pemerintah seharusnya lebih maju sedikit, toh sekarang sudah ada aturan tentang persaingan usaha. Biarkan tarif ini juga ikut itu," tambahnya. Meski demikian, kata Tengku, bukan berarti pemerintah lepas tangan begitu saja. Tengku memandang, dalam bisnis ini, diperlukan juga aturan tarif untuk penerbangan perintis dan penerbangan rute monopoli.

Widijastoro Nugroho, Direktur Pemasaran dan Distribusi PT Indonesia Air Asia (Air Asia) mengungkapkan peraturan tarif itu seharusnya dibuat sejak dulu ketika harga minyak mulai merangkak naik. "Seharusnya seketika itu juga pemerintah tanggap dan langsung merubahnya," tandasnya.

Dia menyarankan, aturan terdahulu itu perlu disempurnakan lagi. "Artinya, harus ada perombakan ulang. Jangan hanya bahan bakar saja yang jadi patokan," ucapnya. Komponen lain, lanjutnya, seperti spare part, biaya perawatan dan yang lainnya juga perlu diperhitungkan.

Widijastoro bilang, sejak harga avtur mulai melonjak beberapa waktu lalu, ada sejumlah potensial pendapatan yang hilang. "Pendapatan yang tergerus itu lumayan besar juga," katanya. Namun, dia sendiri enggan berbicara berapa pendapatan yang hilang itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie