JAKARTA. Bulan depan, pemerintah melalui Departemen Perhubungan berencana menerbitkan aturan baru tarif batas atas penerbangan. Menurut Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Dephub Tri Suriadjie Sunoko, saat ini, aturan tarif batas atas baru tersebut masih dalam proses penggodokan. "Target kami, sebulan lagi peraturannya bisa kelar. Kami menargetkan akan selesai pada September ini," ungkapnya kepada KONTAN hari ini.Tri menjelaskan, sama seperti aturan yang terdahulu, aturan tarif batas atas yang baru itu juga akan berbentuk Keputusan Menteri (KM) Menteri Perhubungan. Tujuan penetapan tarif kali ini ditujukan untuk mengakomodir kenaikan harga bahan bakar avtur dan kenaikan komponen penerbangan lainnya yang terus melejit. "Harga avtur sekarang telah mencapai Rp 11.000 hingga Rp 12.000 per liter," tambahnya.Patokan tarif batas atas saat ini, lanjut Tri, masih mengacu harga avtur di tahun 2002 yang dipatok pada level Rp 2.700 per liter. "Mulai awal Januari 2008 lalu, Dephub sudah mengambil kebijakan tarif batas atas. Patokan yang digunakan harga avtur 2002 ditambah biaya fuel surcharge," urainya panjang lebar.
Dephub Segera Menerbitkan Aturan Tarif Baru
JAKARTA. Bulan depan, pemerintah melalui Departemen Perhubungan berencana menerbitkan aturan baru tarif batas atas penerbangan. Menurut Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Dephub Tri Suriadjie Sunoko, saat ini, aturan tarif batas atas baru tersebut masih dalam proses penggodokan. "Target kami, sebulan lagi peraturannya bisa kelar. Kami menargetkan akan selesai pada September ini," ungkapnya kepada KONTAN hari ini.Tri menjelaskan, sama seperti aturan yang terdahulu, aturan tarif batas atas yang baru itu juga akan berbentuk Keputusan Menteri (KM) Menteri Perhubungan. Tujuan penetapan tarif kali ini ditujukan untuk mengakomodir kenaikan harga bahan bakar avtur dan kenaikan komponen penerbangan lainnya yang terus melejit. "Harga avtur sekarang telah mencapai Rp 11.000 hingga Rp 12.000 per liter," tambahnya.Patokan tarif batas atas saat ini, lanjut Tri, masih mengacu harga avtur di tahun 2002 yang dipatok pada level Rp 2.700 per liter. "Mulai awal Januari 2008 lalu, Dephub sudah mengambil kebijakan tarif batas atas. Patokan yang digunakan harga avtur 2002 ditambah biaya fuel surcharge," urainya panjang lebar.