Dephub: Tender MRT Sudah Sesuai Keppres



JAKARTA. Departemen Perhubungan (Dephub) buka suara atas tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan terjadi persekongkolan dalam proyek MRT atau mass rapid transit di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Dephub mempertanyakan letak persekongkolan yang dituduhkan KPPU. Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S. Ervan menjelaskan, pendanaan proyek MRT berasal dari Japan International Cooperation Agency (JICA). Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pasal 7 huruf b menyebutkan, pengadaan barang dan jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai pinjaman atau hibah luar negeri tidak boleh bertentangan dengan pedoman atau ketentuan dari pemberi pinjaman atau hibah. Karena itu, saat hasil evaluasi panitia lelang keluar pada November 2007, Dephub langsung menyampaikan kepada JICA sebagai pemberi pinjaman. Hasil evaluasi itu menempatkan Konsorsium Nippon Koei Co Ltd di posisi kedua setelah konsorsium Katahira. Namun, JICA menilai hasil evaluasi tim itu belum memenuhi pedoman dan ketentuan yang telah disepakati dengan pemerintah dan meminta evaluasi ulang. Dari hasil evaluasi ulang inilah, lanjut Bambang, pemerintah menyatakan Konsorsium Nippon Koei yang tadinya berada di urutan kedua keluar sebagai pemenang. "Namun, hanya untuk menggarap basic design, bukan menangani pengadaan barang," jelas Bambang, Minggu (29/11). Sedangkan proses tender selanjutnya, yaitu pengadaan barang, akan diserahkan kepada Pemda DKI Jakarta. "Kalau ini dipermasalahkan terus, kapan proyek MRT jadi?" keluhnya. KPPU menuding, Konsorsium Nippon Koei dan Konsorsium Pacific Consultants International melakukan persekongkolan. "Saat ini, KPPU tengah memproses dugaan persekongkolan ini lewat proses penanganan perkara," kata Achmad Junaidi, juru bicara KPPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi