Dephut Minta Klarifikasi Sinar Mas dan Riau Andalan Pulp and Paper



JAKARTA. Departemen Kehutanan (Dephut) nampaknya enggan Hutan Tanaman Industri (HTI) hanya dikuasai segelintir pengusaha saja. Tak heran, jika mereka berniat meminta klarifikasi kepemilikan HTI dua perusahaan raksasa hutan, yakni Sinar Mas Group milik Eka Tjipta Widjaja dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dibawah taipan Sukanto Tanoto. Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman Departemen Kehutanan, Bedjo Santosa mengaku sedang menyusun surat permintaan klarifikasi itu. "Bulan ini kami kirimkan," cetus Bedjo, Kemarin (22/1). Surat itu akan berisi klarifikasi mitra yang memasok kayu ke pabrik kertas Sinar Mas dan RAPP. Selain itu, Sinar Mas dan RAPP juga harus merinci perusahaan afiliasi nya yang memiliki lahan HTI.

Kegerahan ini memang beralasan. Sebab, menurut Bedjo, kepemilikan HTI kedua perusahaan itu masih belum jelas. Sebut saja, Sinar Mas lewat PT Arara Abadi dan PT Wira Karya Sakti hanya mengaku memiliki masing-masing 300.000 hektar HTI. Padahal, kapasitas terpasang pabrik kertas PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk diperkirakan mencapai 2,3 juta ton. Dus, kebutuhan lahan HTI mereka bisa jauh lebih besar. Pun begitu dengan RAPP.

Data yang KONTAN peroleh, per November 2008, terdapat sekitar 222 unit HTI dengan luas 9,8 juta hektar. Kabar yang beredar, Sinar Mas dan RAPP menguasai sebagian besar lahan itu. Nah, jika keduanya terbukti menguasai sebagian besar lahan itu, maka Bedjo memastikan Dephut tak akan menjadikan mereka sebagai prioritas perusahaan yang berhak memperluas HTI. Meski setuju, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi meminta Dephut tetap menghargai Undang-Undang Perseroan Terbatas. Soebardjo, Direktur Sinar Mas Forestry enggan berkomentar soal rencana pemerintah ini. "Nanti saya lihat dulu," ujarnya. Namun, ia meminta Dephut berhati-hati menetapkan kebijakan soal prioritas HTI. Sayang, KONTAN belum bisa mengkonfirmasi Rudi Fajar, Direktur RAPP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: