JAKARTA. Program reforma agraria yang akan berlangsung mulai 2009 masih ruwet. Departemen Kehutanan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperkuat aspek legalitas tanah dengan memperjelas sertifikat tanah.Pasalnya, Departemen Kehutanan menemukan banyak sertifikat tanah di kawasan hutan masih bermasalah. "Sertifikat yang bermasalah luas tanahnya hingga ratusan hingga satu juta hektar," kata Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban, di kantornya, Kamis (10/10).Kaban menemukan banyak sertifikat lahan hutan itu diagunkan ke perbankan untuk mendapatkan kucuran kredit. Untuk itu Departemen Kehutanan juga meminta kepada perbankan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mengucurkan kredit dengan jaminan lahan hutan. Departemen Kehutanan juga berencana menerapkan izin pelepasan hutan kepada setiap lahan yang akan dijadikan objek reforma agraria. "BPN juga seharusnya lebih teliti, jika ada permohonan hak guna usaha apalagi di kawasan perhutanan," kata Kaban.Selain itu, untuk mempermudah pengawasan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Departemen Kehutanan akan menjalin kerjasama dengan kepala daerah setempat. Maklum, banyak kepala daerah menggampangkan ijin pelepasan kawasan hutan dan mengabulkan izin hak guna usaha (HGU). "Saat ini sedikitnya ada 23 permohonan yang ditunda, ditolak atau ditahan karena belum adanya izin pelepasan dari Dephut," kata Kaban.Menurut Kaban, sekitar 1,5 juta hektare lahan hutan yang akan menjadi obyek reforma agraria merupakan lahan milik Perum Perhutani. Lahan itu akan dimanfaatkan oleh petani di Pulau Jawa. “Mekanismenya adalah kewenangan BPN,” ujar Kaban.Inti dari reforma agraria ialah penataan ulang struktur penguasaan tanah agar lebih berkeadilan sosial. Dengan cara ini, rakyat miskin dan kaum tani yang hidupnya bergantung pada penggarapan tanah, bisa mempunyai tanah sendiri.Pemerintah sudah menyiapkan tanah seluas 9,25 juta hektare untuk program reformasi agraria ini. Sekitar 1,25 juta hektare merupakan tanah negara yang dikelola oleh BPN, sisanya berupa lahan hutan. Tahap depan seluas 310.000 hektare di 17 provinsi akan dibagikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Dephut Tak Lepas Lahan Sebelum Ada Verifikasi Sertifikat
Oleh: Dian P Saraswati
Kamis, 09 Oktober 2008 23:10 WIB