Depkeu Cabut Dua Izin Usaha Pembiayaan dan Pialang Asuransi



JAKARTA. Departemen Keuangan terus membersihkan industri keuangan non-bank. Kamis (18/6) kemarin, Departemen Keuangan mengumumkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia mengenai pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan dan perusahaan pialang asuransi.Melalui KMK nomor 128/KM.10/2009 tertanggal 27 Mei, perusahaan pembiayaan PT Evergreen Finance resmi dicabut. Selain itu Menteri Keuangan juga mencabut izin perusahaan pialang asuransi atas nama PT Buana Proteksi Prima d/h PT Bira Proteksi Prima melalui KMK Nomor 137/ KM.10/2009 tertanggal 29 Mei 2009.Dengan pencabutan izin tersebut, keduanya tak boleh lagi melakukan kegiatan usaha. Lalu, Menteri Keuangan memerintahkan PT Evergreen untuk segera menyelesaikan hak dan kewajiban mereka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Sedangkan PT Buana Proteksi diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya. Selain itu juga diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.Tapi pengumuman Departemen Keuangan itu tidak merinci dengan jelas apa alasan pencabutan izin usaha mereka. Meski begitu, beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menyatakan, masih banyak perusahaan pialang asuransi maupun usaha multifinance yang belum memenuhi aturan. Misalnya aturan modal minimum maupun aturan wajib lapor kinerja keuangan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: