Depkeu Hapus Garuda dari Daftar Penunggak Pajak



JAKARTA. Tak ingin terus mendapatkan cap penunggak pajak, maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia telah menyelesaikan kewajiban pajaknya yang sempat masuk dalam daftar penunggak pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan.

Juru Bicara PT Garuda Indonesia Pujobroto memastikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan sudah menghapus perseroan dari daftar penunggak pajak. "Setahu saya Garuda sudah tidak dimasukkan, karena memang kami sudah menyelesaikan kewajiban kami sebelum tenggat waktunya," kata Pujobroto, Selasa (16/2). Ia menjelaskan Ditjen Pajak menggunakan data tunggakan per 31 Desember 2009, sesuai yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada tanggal 28 Januari 2010. Data inilah yang kemudian mencuat di media massa, dan menyebut Garuda termasuk dalam perusahaan penunggak pajak. "Sementara Garuda memiliki kewajiban pajak yang jatuh tempo pada 8 Januari 2010, di mana dengan jadwal jatuh tempo tersebut Garuda pada tanggal tersebut telah melakukan pelunasan seluruh kewajiban pajaknya," jelasnya. Garuda menurut Pujobroto memiliki komitmen untuk selalu memenuhi ketentuan dan aturan pajak yang berlaku. Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat dalam lima tahun terakhir hingga 31 Desember 2009 lalu, tunggakan pajak 100 perusahaan penunggak pajak terbesar mencapai Rp 17,5 triliun atau 33,7% dari total tunggakan pajak sebanyak Rp 52 triliun. Sejumlah perusahaan pelat merah menghiasi daftar 100 penunggak pajak terbesar itu, seperti PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, PTKA, PT Jamsostek, PT Bank BNI Tbk, dan PT Angkasa Pura II (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test