JAKARTA. Pebisnis asuransi, terutama yang menggarap produk asuransi kredit dan suretyship (lini usaha asuransi umum), sebaiknya mulai berbenah diri dari sekarang. Pasalnya, Departemen Keuangan (Depkeu) telah menerbitkan aturan baru soal penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit dan suretyship yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2008.Dalam salinan PMK yang diterima KONTAN Senin (8/9), aturan ini memuat sejumlah poin baru yang memperbaiki aturan lama yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 422 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Nah, untuk pelaksanaannya, perusahaan asuransi diberi waktu selama enam bulan sebagai masa penyesuaian. Peraturan ini sendiri telah diteken oleh Menteri Keuangan pada 3 September 2008 lalu. Pokok-pokok pengaturan baru dalam PMK 124 ini di antaranya, persyaratan solvabilitas, likuiditas dan permodalan. Lalu, ada pula peraturan mengenai persyaratan tenaga ahli, retensi dan reasuransi, sistem informasi, pelaporan produk, larangan, serta peraturan peralihan.
Depkeu Terbitkan PMK Asuransi Kredit dan Suretyship Baru
JAKARTA. Pebisnis asuransi, terutama yang menggarap produk asuransi kredit dan suretyship (lini usaha asuransi umum), sebaiknya mulai berbenah diri dari sekarang. Pasalnya, Departemen Keuangan (Depkeu) telah menerbitkan aturan baru soal penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit dan suretyship yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2008.Dalam salinan PMK yang diterima KONTAN Senin (8/9), aturan ini memuat sejumlah poin baru yang memperbaiki aturan lama yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 422 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Nah, untuk pelaksanaannya, perusahaan asuransi diberi waktu selama enam bulan sebagai masa penyesuaian. Peraturan ini sendiri telah diteken oleh Menteri Keuangan pada 3 September 2008 lalu. Pokok-pokok pengaturan baru dalam PMK 124 ini di antaranya, persyaratan solvabilitas, likuiditas dan permodalan. Lalu, ada pula peraturan mengenai persyaratan tenaga ahli, retensi dan reasuransi, sistem informasi, pelaporan produk, larangan, serta peraturan peralihan.