JAKARTA. Hambatan legal penggantian paspor khusus haji dengan paspor reguler berakhir sudah. Pekan lalu, tepatnya 17 Juli 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal pergantian paspor haji. Beleid itu adalah Perppu Nomor 2/ 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 13/ 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Perppu Nomor 3/ 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 9/ 1992 tentang Keimigrasian. Dengan dua aturan itu, Pemerintah tak lagi melanggar UU jika mengganti paspor haji. Penerbitan dua Perppu ini membuat Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) sibuk. Sebab, dalam tempo cepat, mereka harus melayani ratusan ribu jamaah haji yang mengganti paspornya dengan paspor reguler. "Paspor tetap dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM," kata Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi, Maroloan Jonnis Baringbing.
Depkumham Memperlonggar Pembuatan Paspor
JAKARTA. Hambatan legal penggantian paspor khusus haji dengan paspor reguler berakhir sudah. Pekan lalu, tepatnya 17 Juli 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal pergantian paspor haji. Beleid itu adalah Perppu Nomor 2/ 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 13/ 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Perppu Nomor 3/ 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 9/ 1992 tentang Keimigrasian. Dengan dua aturan itu, Pemerintah tak lagi melanggar UU jika mengganti paspor haji. Penerbitan dua Perppu ini membuat Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) sibuk. Sebab, dalam tempo cepat, mereka harus melayani ratusan ribu jamaah haji yang mengganti paspornya dengan paspor reguler. "Paspor tetap dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM," kata Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi, Maroloan Jonnis Baringbing.