Depkumham: Pembedaan Fasilitas Itu Lumrah



JAKARTA. Status dan strata sosial menjadi penentu seseorang mendapatkan perlakuan di dalam sel tahanan. Pembedaan pemberlakuan ini mutlak keputusan kebijakan pengelola rumah tahanan.

"Pembedaan fasilitas dan pelayanan di rutan sudah lumrah. Aulia Pohan dan Arthalyta tidak bisa disamakan fasilitasnya dengan pencopet," Kepala Kantor Wilayah Permasyarakatan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) DKI Jakarta Asdjuddin Rana, Senin (11/1). Senada dengan Asdjuddin, Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Untung Sugiono menjelaskan bahwa menempatkan sesorang dalam sel penjaran dilihat dari berbagai aspek seperti keamanan, kesehatan, dan pembinaan. Menurutnya, ada orang yang dapat bisa dicampur dan ada yang tidak. "Sebut saja Arthalyta jika dipaksa tidur ramai belum, tidak bisa," jelasnya. Pemberitaan soal perlakuan khusus di dalam sel penjara mencuat setelah satgas mafia hukum melakukan sidak pada Minggu malam (10/1). Saat sidak itu terkuak bahwa Arthalyta Suryani terpidana kasus suap jaksa urip dan Alin terpidana kasus narkoba memperoleh perlakuan khusus. Kamar tahanan Arthalyta dilengkapi berbagai fasilitas seperti AC, televisi flat 14 inc, springbed dan alat olah raga. Arthalyta juga masih mampu mengontrol dan mengendalikan perusahaannya.


Menurut Untung, penyedian fasilitas itu terkait kepentingan banyak. Arthalyta diketahui memiliki perusahaan jasa penyerbangan kapal roro bakahuni-merak dengan jumlah 80 ribu karyawan. "Pidana tidak menghambat hak perdata contohnya dalam kesempatan untuk mengurus perusahaan, " katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can