Depnakertrans Pasrah Usulan Kenaikan PTKP Ditolak



JAKARTA. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) pasrah dengan penolakan Dirjen Pajak atas usul kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Depnakertrans mengaku tidak bisa melakukan apa-apa karena seluruh keputusan mengenai fiskal memang berada di tangan Departemen Keuangan.Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Depnaker Mita Maria Handartani mengatakan seluruh keputusan yang berhubungan dengan fiscal berada di tangan Departemen Keuangan (Depkeu) bukan di tangan Depnakertrans. "Kita tidak bisa berbuat apa-apa," kata Maria di Jakarta, Selasa (11/11).Seperti diketahui, Depnakertrans awal bulan lalu mengusulkan agar pemerintah menaikkan jumlah PTKP dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Dengan kenaikan itu diharapkan para pekerja berpenghasilan rendah akan terbantu karena penghasilannya terbebas dari pajak. Upaya ini juga dimaksudkan sebagai kompensasi karena upah buruh tahun 2009 hanya tidak akan tinggi dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.

Usulan ini bahkan telah didukung oleh pengusaha dan Kadin, namun ditolak oleh Dirjen Pajak karena menurutnya PTKP yang diterapkan di Indonesia sudah tinggi di bandingkan negara lain. Darmin juga menolak karena UU pajak No 36 tahun 2008 tentang PPh baru akanĀ  diterapkan pada tahun 2009 nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: