Depok. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat memberikan pelayanan pembuatan akta kelahiran online. Ini merupakan program unggulan 100 hari kerja pertama Walikota dan Wakil Walikota Depok yang baru. Kebijakan ini tertuang di Peraturan Walikota Nomor 25 tahun 2016 tentang percepatan pelayanan dan peningkatan cakupan kepemilikikan akta kelahiran bagi anak usia 0 sampai 18 tahun. "Semoga bisa membantu warga dalam mempermudah pembuatan akta untuk anak-anaknya," kata Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad, Kamis (16/6). Dalam program pelayanan akta kelahiran secara online ini setidaknya ada penyederhanaan prosedur yakni tidak melibatkan RT, RW, dan Kelurahan sehingga langsung dari Rumah Sakit ke Disdukcapil.
Depok beri layanan online pembuatan akta lahir
Depok. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat memberikan pelayanan pembuatan akta kelahiran online. Ini merupakan program unggulan 100 hari kerja pertama Walikota dan Wakil Walikota Depok yang baru. Kebijakan ini tertuang di Peraturan Walikota Nomor 25 tahun 2016 tentang percepatan pelayanan dan peningkatan cakupan kepemilikikan akta kelahiran bagi anak usia 0 sampai 18 tahun. "Semoga bisa membantu warga dalam mempermudah pembuatan akta untuk anak-anaknya," kata Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad, Kamis (16/6). Dalam program pelayanan akta kelahiran secara online ini setidaknya ada penyederhanaan prosedur yakni tidak melibatkan RT, RW, dan Kelurahan sehingga langsung dari Rumah Sakit ke Disdukcapil.