DEPOK. Tidak terkelolanya data lahan parkir di Kota Depok secara jelas, mengakibatkan Pemerintah Kota Depok kehilangan pendapatan daerah dari retribusi parkir sebesar sekitar Rp 300 juta pertahun. Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok, Eka Bachtiar, Kamis (2/10/2014). Menurutnya kerugian dari potensi pendapatan daerah yang hilang karena retribusi parkir liar ini sudah terjadi selama 7 tahun terakhir. Selama itu pula, katanya, Pemkot Depok diam saja dan enggan melakukan pengelolaan lahan parkir resmi yang ada secara lebih baik. "Sudah sekitar 7 tahun, Pemkot Depok kehilangan pemasukan dari retribusi parkir ini. Kami perkirakan pemasukan yang hilang mencapai Rp 300 juta per tahunnya," kata Eka.
Depok kehilangan Rp 300 juta per tahun dari parkir
DEPOK. Tidak terkelolanya data lahan parkir di Kota Depok secara jelas, mengakibatkan Pemerintah Kota Depok kehilangan pendapatan daerah dari retribusi parkir sebesar sekitar Rp 300 juta pertahun. Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok, Eka Bachtiar, Kamis (2/10/2014). Menurutnya kerugian dari potensi pendapatan daerah yang hilang karena retribusi parkir liar ini sudah terjadi selama 7 tahun terakhir. Selama itu pula, katanya, Pemkot Depok diam saja dan enggan melakukan pengelolaan lahan parkir resmi yang ada secara lebih baik. "Sudah sekitar 7 tahun, Pemkot Depok kehilangan pemasukan dari retribusi parkir ini. Kami perkirakan pemasukan yang hilang mencapai Rp 300 juta per tahunnya," kata Eka.