Depok terapkan jam malam, Aprindo berharap ritel konsumsi tetap beroperasi normal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua daerah di Jabodetabek, yakni Kota Bogor dan Kota Depok telah menerapkan jam malam, setelah Kota Bogor ditetapkan sebagai satu-satunya daerah berstatus zona merah di Jawa Barat.

Pada penerapan jam malam tersebut, pemerintah daerah membatasi jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, mini market, super market dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey menyampaikan aturan tersebut sah saja diberlakukan terlebih melihat situasinya untuk Depok dan Bogor karena memang zonanya merah kemudian diberlakukan pengaturan yang terkendali.


"Tetapi yang kami garis bawahi, kami dari Aprindo yang mewakili pengusaha ritel berharap dan meminta kebijakan untuk kearifan lokal supaya peritel dapat tetap beroperasi tanpa dibatasi jam nya atau dibuat tetap normal karena kami peritel nasional sangat menjunjung tinggi yang berkaitan dengan menjaga dan menjalankan protokol kesehatan kemudian yang kedua kami ini adalah pelaku usaha yang menyediakan kebutuhan pokok dan sehari hari bagi masyarakat jadi kalau peritelnya ditutup ya ini kan bicara kebutuhan pokok," ujar Roy saat dihubungi kontan.co.id, Selasa (1/9).

Baca Juga: Depok terapkan kebijakan jam malam, Apindo: Akan mempengaruhi performa sektor retail

Lagi pula menurutnya, nanti masyarakat kemana kalau suatu waktu sudah diatas jam 18.00 ingin mencari kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari harinya tidak tersedia karena tokonya tutup.

"Ini yang kami harapkan dan kami meminta kebijakan atau kearifan lokal dari daerah untuk memperhatikan hal ini jadi silahkan saja kita juga mendukung untuk supaya pengetatan atau pengaturan harus pakai masker, menjaga jarak itu silahkan saja diterapkan dengan seksama bahkan dengan sanksi tegas tapi berkaitan dengan jam operasional kami berharap ada kearifan lokal dari Bupati ada kebijakan suatu semangat untuk mempersilahkan atau mendispensasi agar kami tidak terkena dampak pengetatan jam itu," jelas Roy.

Roy menekankan, pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan dan hal tersebut dilakukan untuk kebutuhan masyarakat juga. Ia menghimbau dan berharap hal ini dapat di dispensasikan.

Karena menurut Roy berdasarkan Permenkes No.9 yang diterbitkan saat awal PSBB mengisyaratkan untuk 8 sektor termasuk Toko Kebutuhan Pokok tetap harus dijaga, dilindungi dan tetap dibuka. Jadi pengetatan di satu sisi untuk kesehatan tetapi sektor sektor tersebut perlu tetap beroperasi normal.

Selain itu, setelah diberlakukannya pelonggaran PSBB, Roy menyebut ada peningkatan penjualan tapi belum signifikan, menurutnya belum masuk ke tahap recovery tapi masih dalam tahap membaik.

"Membaik dari kuartal sebelumnya. seperti yang kita ketahui di bulan April dan Mei tingkat yang terendah di tahun ini. Tetapi sekarang sudah mulai membaik artinya belum recovery, artinya masyarakat sudah beraktivitas dan juga melakukan konsumsi," kata Roy.

Baca Juga: Pendapatan berkurang hingga 70%, RS swasta di Bekasi rumahkan karyawannya

Roy menambahkan, masyarakat juga sudah menerima konsumsi bantuan-bantuan seperti BLT, bantuan dana desa, bantuan sektor ril yang dimana itu semua juga menggerakan sektor konsumsi karena dalam bentuk bantuan tunai dan kondisi itu sangat relevansi kepada aktivitas ritel.

"Jadi kita melihat tinjauan kuartal I dan kuartal II yang terpuruk, di semester I kemaren juga ritel kita hanya 5,51% kita berharap di kuartal ketiga ini ada perbaikan tidak bertambah minusnya yang ada berkurang minusnya menuju kepada harapan bahwa ada perbaikan," pungkas Roy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .