JAKARTA. Hilangnya dana deposito PT Taspen sebesar Rp 110 miliar di PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), ternyata belum menemui titik terang. Meski kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2007 silam, Taspen belum menerima pengembalian dana dari Bank Mandiri. Padahal, kasus pidana pembobolan dana itu sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2009. Sebagai kilas balik, kasus ini bermula saat Taspen menyimpan dana di deposito Bank Mandiri Kantor Kas Balai Pustaka Rawamangun, Jakarta Timur pada April 2007 lalu. Ternyata, Agoes Rahardjo, yang saat itu menjabat kepala Kantor Kas Bank Mandiri menyalahgunakan dana tersebut. Pembobolan dana terungkap setelah Taspen menerima rekening koran giro dari Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Padahal, sebelumnya Taspen tidak memiliki rekening itu. Dalam persidangan, hakim memutuskan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar kepada Agoes. Selain itu, Heru Maliksjah, mantan Direktur Keuangan PT Taspen yang juga terlibat kasus itu divonis penjara delapan tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan wajib mengembalikan Rp 31 miliar atau diganti kurungan tiga tahun.
Deposito hilang, Taspen siap menuntut Bank Mandiri
JAKARTA. Hilangnya dana deposito PT Taspen sebesar Rp 110 miliar di PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), ternyata belum menemui titik terang. Meski kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2007 silam, Taspen belum menerima pengembalian dana dari Bank Mandiri. Padahal, kasus pidana pembobolan dana itu sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2009. Sebagai kilas balik, kasus ini bermula saat Taspen menyimpan dana di deposito Bank Mandiri Kantor Kas Balai Pustaka Rawamangun, Jakarta Timur pada April 2007 lalu. Ternyata, Agoes Rahardjo, yang saat itu menjabat kepala Kantor Kas Bank Mandiri menyalahgunakan dana tersebut. Pembobolan dana terungkap setelah Taspen menerima rekening koran giro dari Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Padahal, sebelumnya Taspen tidak memiliki rekening itu. Dalam persidangan, hakim memutuskan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar kepada Agoes. Selain itu, Heru Maliksjah, mantan Direktur Keuangan PT Taspen yang juga terlibat kasus itu divonis penjara delapan tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan wajib mengembalikan Rp 31 miliar atau diganti kurungan tiga tahun.