Depperin Berlakukan SNI Empat Produk Mulai Tahun Ini



JAKARTA. Departemen Perindustrian (Depperin) akan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk empat produk mulai tahun ini. Yakni helm, gula rafinasi, pupuk, dan tepung terigu untuk bahan makanan. Penerapan SNI bertujuan memberikan standar bagi produk industri dalam negeri dari segi kualitas maupun keamanan.

Menurut Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Depperin Benny Wachjudi, sebetulnya pemerintah telah menerapkan SNI pada keempat produk itu, namun belum mewajibkannya. "Sekarang penerapan SNI itu bersifat wajib," katanya, Senin (2/2).

Khusus helm, kebijakan berlaku sejak 25 Januari 2009. Hal ini, mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tanggal 25 Juni 2008 tentang SNI wajib helm pengendara bermotor roda dua. Aturan SNI wajib ini berlaku efektif sembilan bulan setelah dikeluarkan. "Dengan begitu, peredaran produk nonstandar akan berkurang signifikan," kata Direktur Industri Kimia Hilir Depperin Tony Tanduk.


Dengan penerapan SNI wajib, pemerintah berharap kualitas helm produksi lokal meningkat. Sehingga kemanan pengendara sepeda motor akan lebih terjamin.

Pengusaha helm mengaku senang dengan kebijakan tersebut. Namun, mereka minta komitmen pemerintah mengawasinya di lapangan. Apalagi, sebelum ada SNI wajib, helm impor asal China, Malaysia, dan Thailand, marak menyerbu Indonesia. "Pemerintah harus memperketat pengawasan helm impor agar sesuai," kata Staf Ahli Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) Lim Thomas.

Saat ini kapasitas produksi helm nasional mencapai 1,2 juta unit per bulan. Jumlah ini berasal dari 12 produsen lokal. Antara lain, PT Mega Karya Mandiri dengan kapasitas 100.000 unit per bulan, PT Dinaheti Motor Indonesia 550.000 unit, PT Helmindo 200.000 unit, PT Kiwi 22.000 unit, Safety Motor 15.000 unit, PT Dana Persada Raya dan PT Tara Kusuma Indah masing-masing 660.000 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie