JAKARTA. Departemen Perindustrian (Depperin) akan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk empat produk mulai tahun ini. Yakni helm, gula rafinasi, pupuk, dan tepung terigu untuk bahan makanan. Penerapan SNI bertujuan memberikan standar bagi produk industri dalam negeri dari segi kualitas maupun keamanan. Menurut Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Depperin Benny Wachjudi, sebetulnya pemerintah telah menerapkan SNI pada keempat produk itu, namun belum mewajibkannya. "Sekarang penerapan SNI itu bersifat wajib," katanya, Senin (2/2). Khusus helm, kebijakan berlaku sejak 25 Januari 2009. Hal ini, mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tanggal 25 Juni 2008 tentang SNI wajib helm pengendara bermotor roda dua. Aturan SNI wajib ini berlaku efektif sembilan bulan setelah dikeluarkan. "Dengan begitu, peredaran produk nonstandar akan berkurang signifikan," kata Direktur Industri Kimia Hilir Depperin Tony Tanduk.
Depperin Berlakukan SNI Empat Produk Mulai Tahun Ini
JAKARTA. Departemen Perindustrian (Depperin) akan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk empat produk mulai tahun ini. Yakni helm, gula rafinasi, pupuk, dan tepung terigu untuk bahan makanan. Penerapan SNI bertujuan memberikan standar bagi produk industri dalam negeri dari segi kualitas maupun keamanan. Menurut Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Depperin Benny Wachjudi, sebetulnya pemerintah telah menerapkan SNI pada keempat produk itu, namun belum mewajibkannya. "Sekarang penerapan SNI itu bersifat wajib," katanya, Senin (2/2). Khusus helm, kebijakan berlaku sejak 25 Januari 2009. Hal ini, mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tanggal 25 Juni 2008 tentang SNI wajib helm pengendara bermotor roda dua. Aturan SNI wajib ini berlaku efektif sembilan bulan setelah dikeluarkan. "Dengan begitu, peredaran produk nonstandar akan berkurang signifikan," kata Direktur Industri Kimia Hilir Depperin Tony Tanduk.