JAKARTA. Pemerintah kian serius memperhatikan kualitas produk yang beredar di dalam negeri. Salah satu buktinya, Departemen Perindustrian (Depperin) berencana menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) baru untuk 60 produk industri. Selain melindungi pasar lokal dari serbuan produk tak berkualitas, penerapan SNI ini merupakan bentuk hambatan non-tarif untuk produk-produk impor. Ini untuk mengantisipasi pemberlakuan bea masuk 0% untuk produk-produk impor sesuai kesepakatan perdagangan bebas atawa Free Trade Agreement (FTA) antara China dengan Negara-negara ASEAN terhitung sejak Januari 2010.
Depperin Berniat Menerapkan 60 SNI Produk Industri
JAKARTA. Pemerintah kian serius memperhatikan kualitas produk yang beredar di dalam negeri. Salah satu buktinya, Departemen Perindustrian (Depperin) berencana menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) baru untuk 60 produk industri. Selain melindungi pasar lokal dari serbuan produk tak berkualitas, penerapan SNI ini merupakan bentuk hambatan non-tarif untuk produk-produk impor. Ini untuk mengantisipasi pemberlakuan bea masuk 0% untuk produk-produk impor sesuai kesepakatan perdagangan bebas atawa Free Trade Agreement (FTA) antara China dengan Negara-negara ASEAN terhitung sejak Januari 2010.